Ketua LKAAM Sumbar : Seluruh Ninik Mamak di Sumbar Harus Terdaftar jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ketua LKAAM Sumbar, DR.Fauzi Bahar,Dt Nan Sati, saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi program BPJSTK di Padang. Yuke

PADANG-Ninik mamak di Sumbar akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal BPJamsostek. Selain itu anak kemenakan dari para mamak juga akan didaftarkan dalam program hebat tersebut.

Demikian disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, DR. Fauzi Bahar,Dt Nan Sati dalam kegiatan Silaturrahmi dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bersama LKAAM Sumbar, di Padang, Kamis (29/9).

“BPJS Ketenagakerjaan program hebat, iurannya kecil namun manfaatnya sangat besar. Ke depan seluruh ninik mamak di Sumbar beserta anak kemenakannya harus jadi peserta program hebat ini,” terang Fauzi Bahar kepada wartawan.

Dijelaskannya, iuran kepesertaan BPJSTK hanya Rp16.800 per bulan, dengan iuran itu ninik mamak beserta anak dan keponakannya yang bekerja dimana saja, akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu asuransi yang sehat saat ini. Sebab dikelola oleh negara dan peruntukkannya jelas untuk melindungi pekerja di negara kita,”terangnya.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ninik mamak beserta anak dan kemenakannya, akan diambilkan dari dana nagari di masing-masing daerah.

“Dana nagari boleh digunakan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan ninik mamak dan anak keponakan. Ini sudah dan akan dibahas kembali bersama pihak terkait,” jelas Fauzi Bahar.

Fauzi Bahar berharap, dengan telah didaftarkannya ninik mamak di berbagai daerah akan memberikan harapan kepada keluarga masing-masing. Sebab ketika peserta BPJSTK mengalami kecekalaan kerja atau meninggal dunia, ahli waris bisa melanjutkan hidup dari santunan program BPJSTK.

Kepala BPJSTK Cabang Padang, Tetty Widayanti, mengatakan jaminan sosial adalah hak semua warga negara. Untuk itu ninik mamak di Sumbar juga harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Di Sumbar ada ribuan anggota LKAAM. Ketika bekerja para ninik mamak kita harus mendapatkan perlindungan melalui program BPJSTK,” terangnya.

Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Robby, Robi, menjelaskan setiap warga negara berhak atas jaminan sosial.

“Kami diamanahkan oleh negara dalam mengelola 4 progam bagi pekerja.Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua hingga Jaminan Pensiun,”terangnya.