Padang  

Ketua Komisi II DPR RI Minta Pemerintah Pastikan Nasib Honorer Sebelum 2023

PADANG – Komisi II DPR RI meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan rencana kerja yang jelas terkait tenaga honorer. Karena itu terkait dengan nasib ratusan ribuan tenaga honorer di Indonesia.

“Saya minta Kemenpan dan RB harus menyelesaikan masalah tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023 tersebut,” Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia Tanjung Kamis, (16/6) pada Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Auditorium Gubernuran Sumbar.

Menurutnya, Kemenpan dan RB dapat memberikan kepastian pada tenaga honorer terkait nasibnya. Terutama mau diapakan mereka setelah tidak lagi menjadi tenaga honorer.

“Jadi harus dipastikan, mereka mau diapakan. Apakah akan dijadikan Outsourcing, atau kemana,”ulasnya.

Untuk itu Anggota DPR RI dari partai Golkar ini meminta, Kemenpan dan RB memiliki rencana kerja yang jelas. Sehingga berdampak pada kekawatiran tenaga honorer dan kinerja pemerintah daerah.

Diakuinya sebelumnya pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer. Selain tidak berisiko secara keuangan, juga lebih cepat proses penerimaannya.

Hanya saja ketika ada kesepakatan menghentikan penerimaannya, persoalan muncul. Apalagi kepala daerah yang baru juga hanya menerima warisan dari kepala daerah sebelumnya.

“Ini menjadi persoalannya, bagaimana mengatasinya, karena penerimaan terus berlanjut. Untuk itu mari kita lihat penyebabnya,”katanya.

Sebelumnya, sebanyak 10 ribu lebih tenaga honorer di Sumbar terancam kehilangan pekerjaan. Mereka tersebar pada sejumlah sekolah dan Pemerintah Provinsi Sumbar.

Secara umumnya jumlah honorer di Sumbar merupakan guru. Mereka mengisi jam belajar dimana ada yang kosong. Mereka tersebar pada sejumlah sekolah negeri di Sumbar.

Kepala BKD Sumbar, Ahmad Zakri menyebutkan dari jumlah itu tenaga itu terdiri dari, guru honorer sekitar 8.000 orang. Kemudian bekerja pada sejumlah instansi di Pemprov Sumbar sekitar 2.000 orang.

Meski begitu, katanya tidak semua dari tenaga honorer tersebut yang dirumahkan. Karena dari kebijakan pemerintah pusat, mereka tetap dapat ditampung kemudian menjadi tenaga outsourcing, atau tenaga kontrak.