Padang  

Ketua Komisi II DPR RI Minta Pemerintah Pastikan Nasib Honorer Sebelum 2023

“Tidak semuanya dirumahkan, mereka masih bisa bekerja sebagai tenaga outsourcing,”ujarnya.

Diketahui, selain guru tenaga honorer juga berada pada sejumlah instansi di Sumbar. Khusus Pemprov Sumbar, tenaga honorer tersebut terdapat pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka pada umumnya diandalkan dalam membantu pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan. Penghapusan itu terhitung mulai 28 November 2023.

Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing). Pola perekrutan ini dilakukan sesuai kebutuhan. (yos)