Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

 Untuk megantisipasi penyusutan lahan pertanian, Supardi minta pemerintah kabupaten/ kota tindaklanjuti Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

PAYAKUMBUH – Untuk megantisipasi penyusutan lahan pertanian, Supardi minta pemerintah kabupaten/ kota tindaklanjuti Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dorongan tersebut diungkapkan Supardi saat melakukan sosialisasi Perda tersebut Selasa (18/7) di Kota Payakumbuh, Supardi mengatakan melihat dari lima tahun kebelakang telah banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi pemukiman masyarakat atau gedung-gedung.

Jika kondisi itu terus berlanjut, akan menjadi polemik dikemudian hari.

Dia mengatakan, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, merupakan produk hukum daerah yang harus ditindaklanjuti dan dipatuhi, sehingga tujuan yang ingin dicapai bisa berjalan maksimal.

Pada salah satu nagari di kabupaten Limapuluhkota yang juga penghasil jeruk terbesar di Indonesia, mengalami penyusutan lahan. Hal itu dikarenakan tingginya cost produksi, seperti harga pupuk dan biaya penggarapan lahan.

” Kondisi itu tidak terjadi di Limapuluhkota, namun merata di 19 kabupaten/kota lain,” katanya.

Dia mengatakan, muatan Perda ini berisikan tentang hak dan kewajiban, kewajiban pemerintah daerah sendiri adalah mempertahankan lahan-lahan yang terancam beralih fungsi. Secara keseluruhan ada beberapa muatan yang terkandung dalam Perda ini, salah satunya meningkatkan kesejahteraan petani.

” Terkait kesejahteraan petani pemerintah harus ada untuk mencapai hal tersebut, ” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Sumbar Febrina Tri Susila Putri mengatakan, penyusutan lahan pertanian merupakan ancaman bagi daerah, meskipun ada regulasi yang mengatakan jika terjadi pengalihan lahan pertanian harus ada gantinya. Meski telah diatur Undang-Undang penerapannya tidak maksimal, sehingga harus menjadi bahan evaluasi.

“Jadi jika lahan tidak tersedia dan kebutuhan pangan tidak terpenuhi, itu adalah kriminalitas,” katanya.

Pada Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 dihadiri oleh Founder Pupuk Futura Saputra, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh Efendi, Direktur PT. Kunango Jantan Asril, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar Zardi Syahrir dan Kasubag Humas Protokol Dahrul Idris.

Sementara itu Founder Pupuk Futura Saputra mengatakan, mayoritas persoalan yang dihadapi oleh petani saat ini adalah mahalnya pupuk dan pestisida, sementara pupuk subsidi langka.