Kepengurusan KAN Nagari Tabek Sah Secara Hukum

Suasana pertemuan Ketua LKAAM Kabupaten Dharmasraya, Abdul Haris Daulat Tuanku Sati bersama LKAAM Kecamatan Timpeh, Niniak Mamak Nagari Tabek. (roni aprianto)

Ketua LKAAM Kecamatan Timpeh, Buyung Mawi, selaku para pihak yang memproses langsung pengusulan kepengurusan KAN Nagari Tabek tersebut, menambahkan, sebelum pihaknya mengajukan ke pihak LKAAM Kabupaten Dharmasraya, pihaknya pun sudah melalui proses musyawarah dengan seluruh pemangku adat atau niniak mamak yang berjumlah 11 orang.

“Setahu saya yang tidak ikut menandatangani hanya tiga orang ninik mamak dan sembilan orang menyetujui atas pembentukan KAN Nagari Tabek ini. Sesuai aturan yang berlaku permufakatan adat sah secara hukum adat. Atas kesepakatan tersebut kami pun mengajukan ke LKAAM Dharmasraya untuk ditetapkan. Jadi tudingan tersebut tidak benar adanya karena sudah mengacu pada prosedur yang tertuang dalam Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 tahun 2008 tentang Nagari,” pungkasnya.

Kemudian Ketua terpilih lembaga KAN Nagari Tabek Kecamatan Timpeh, Sulaiman Dt Mandaro, mengaku ada kejanggalan atas penolakan dirinya sebagai Ketua KAN terpilih, sampai- sampai ada tudingan kepada Ketua LKAAM Kabupaten Dharmasraya menyalahi wewenang. “Penolakan terhadap kepengurusan kami janggal dan di luar nalar serta norma adat yang berlaku. Anehnya lagi, riak tersebut baru dimunculkan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan 14 niniak mamak,” katanya.

Ia menjelaskan, kelompok orang tersebut patut dipertanyakan legalitas dan keabsahannya selaku niniak mamak, karena pada setiap rapat-rapat yang mereka selenggarakan tidak pernah melibatkan unsur ninik mamak lainnya yang diakui oleh masing-masing kaum.

Ia menduga, individu yang diakui sebagai niniak mamak itu hanyalah sebuah akal-akalan aktor intelektual dibalik gerakan tersebut, demi sekadar mengincar jabatan ketua KAN Nagari Tabek. “Saya sudah menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke pihak LKAAM Dharmasraya selaku lembaga yang paling berwenang dan diakui secara konstitusi, ” katanya.

Lanjut Sulaiman Dt Mandaro, sebelum dirinya ditunjuk sebagai ketua KAN Nagari Tabek, sudah melalui beberapa kali musyawarah adat yang dihadiri oleh 11 niniak mamak nagari setempat. Niniak mamak yang dimaksud adalah, Juswadi Dt Paduko Sanso, Jalaludin Dt Jalo Anso, Sulaiman Dt Mandaro, Harian Dt Paduko Majo, Marsal Dt Paduko Samo, Hendri Faisal Dt Paduko Bosau, Efendi Monti Paduko Sajo, Suardi Monti Jo Muliah Kayo, M.Ilyas Dt Mangkuto, Syamsir Agus Dt Mantongong dan urang tuo nagari, M.Halis. “Dari hasil musyawarah 11 pemangku adat ini hanya tiga orang yang tidak ikut menandatangi surat kesepakatan. Jadi tidak ada yang salah dalam pembentukan KAN Nagari Tabek,” terang Dt Mandaro sembari diamini sejumlah Datuak lainnya.

Menurutnya, sudah kewajiban pihaknya dan niniak mamak untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.
“Perbuatan mengadu domba dan memfitnah tidak dibenarkan dalam ajaran agama kita dan hukum. Kita harus bersama- sama mempertahankan kehormatan lembaga serta kewibawaan para ninik mamak yang tergabung dalam KAN Nagari Tabek, ” pungkasnya. (ron)