Kepengurusan KAN Nagari Tabek Sah Secara Hukum

Suasana pertemuan Ketua LKAAM Kabupaten Dharmasraya, Abdul Haris Daulat Tuanku Sati bersama LKAAM Kecamatan Timpeh, Niniak Mamak Nagari Tabek. (roni aprianto)

PULAU PUNJUNG – Pembentukan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kenagarian Tabek, Kecamatan Timpeh, sah secara hukum dan tidak terbantahkan keabsahannya. Demikian disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau ( LKAAM) Kabupaten Dharmasraya, Abdul Haris Daulat Tuanku Sati didampingi Ketua LKAAM Kecamatan Timpeh, Buyung Mawi, Ketua KAN Nagari Tabek, Sulaiman Dt. Mandaro, dan puluhan niniak mamak lainnya dalam kegiatan silaturahmi, Sabtu ( 13/2) sore di Pulau Punjung.

Lanjut Rajo Pulau Punjung ini, pihaknya ingin meluruskan tudingan yang menyebutkan bahwa Ketua LKAAM Dharmasraya menyalahkan wewenangnya atas pembentukan kepengurusan KAN Nagari Tabek.

Menurutnya, pembentukan KAN Nagari Tabek sudah melalui proses administrasi dan persyaratan wajib lainnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 tahun 2008 tentang nagari.

“Tudingan yang dilontarkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab ini berpotensi memicu perpecahan di kalangan niniak mamak dan lingkungan masyarakat adat Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh. Nah sebelum hal tersebut terjadi, makanya perlu kita luruskan,” tegasnya.

Ia menegaskan kepada niniak mamak dan masyarakat adat Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh untuk tidak termakan informasi hoaks dari kelompok – kelompok yang mengatasnamakan niniak mamak. “Kita jangan mau dibenturkan – benturkan yang nantinya berujung pada perpecahan,” ucapnya mengingatkan.

Menurutnya lagi, pihaknya sangat dirugikan oleh tudingan yang tidak benar tersebut. Apalagi tuduhan tersebut disebar pula melalui salah satu media tampa memberikan hak klarifikasi. “Surat Keputusan Penetapan Pengurus Kerapatan Adat Nagari Tabek sudah diterbitkan 20 Juli 2020 lalu,” terangnya.

Ia juga menegaskan, saat ini, pihaknya melalui bidang hukum lembaga tersebut sedang mengkaji serius terkait langkah-langkah yang akan ditempuh terkait perbuatan menyebarluaskan informasi keliru dan menyudutkan secara sepihak.