Kemenkum HAM Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Budaya Badabuih

PARIK MALINTANG – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan HAM, atas usulan Ekspresi Budaya Tradisional Badabuih. KIK yang bernomor Pencatatan EBT13202200023 dengan kategori beladiri.

Sertifikat diserahkan Irjen Kemenkum dan HAM RI Ir. Razilu, M.Si kepada Wabup Padang Pariaman, Rahmang di Basko Hotel Padang, Kamis (27/1).

Wabup Rahmang mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya terkait seni dan budaya saja, tetapi mencakup seluruh hak cipta (teknologi, sain, seni budaya) dan sebagainya. yang harus mendapatkan hak Paten bagi pemiliknya. Disamping dipatenkan, budaya harus dilestarikan.

“Alhamdulillah, dengan dipatenkannya Badabuih sebagai budaya Padang Pariaman kita punya tanggungjawab besar untuk melestarikannya,” ungkap Rahmang yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman ini.

Sementara, Suhatman Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menambahkan bahwa di Padang Pariaman banyak KIK yg belum didaftarkan. Namun khususnya di bidang kebudayaan secara bertahap telah didaftarkan.

“Sebagian telah didaftarkan, baik melalui Kemenkumham di KIK, maupun melalui Kemdikbud dan Ristek dengan penetapan Nilai budaya dan Cagar Budaya tahun 2021 seperti malamang dan gandang tasa telah di tetapkan menjadi Warisan budaya tak benda Indonesia dari Padang Pariaman,” Ujarnya.

Dalam acara tersebut, di serahkan sebanyak 41 sertifikat. Sertifikat disediakan oleh Kementrian Hukum dan HAM untuk paten merek seni budaya dan karya cipta. Enam sertifikat untuk seni budaya yang masing-masing didapat oleh Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, dan Solok Selatan. Kemudian 35 sertifikat lagi, diberikan untuk paten kelompok (pelaku usaha) dan personal. (Agussuryadi )