Kemenkum dan HAM Buka Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Merek di Pariaman

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM ) Wilayah Sumbar buka pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Merek di Kota Pariaman.

PARIAMAN – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM ) Wilayah Sumbar buka pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Merek di Kota Pariaman. Pelayanan ini diresmikan oleh Walikota Genius Umar bersama Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Kemenkumham Wilayah Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di MPP Kota Pariaman, Selasa (12/9) .

Genius Umar mengucapkan terima kasih kepada pihak Kemenkumham Wilayah Sumbar atas kerjasamanya.

“MPP Adalah bentuk kolaborasi pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat dengan tujuan untuk memudahkan masyarat dalam berurusan, mulai dari perizinan, Disdukcapil, UPTD Air Bersih sampai memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Beberapa waktu lalu, kita juga sudah bekerja sama dengan layanan imigrasi untuk membuat passport, “ ungkapnya.

Kota Pariaman telah memiliki MPP dengan palayanan yang baik. Hingga saat ini, sudah ada 25 loket pelayanan yang terdiri dari 10 instansi lingkup Pemko Pariaman, 1 BUMD/BUMN, 12 Instansi Vertikal dan 2 Layanan Promosi.

“Semoga saja dengan hadirnya layanan AHU dan Merek di MPP Kota Pariaman, masyarakat Kota Pariaman tidak perlu lagi melakukan pengurusan ke Kota Padang karena sebelumnya pengurusan layanan tersebut hanya bisa dilakukan di Kota Padang, “ harapnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Kemenkumham Wilayah Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan pembukaan layanan AHU dan Merek ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kota Pariaman.

“Layanan AHU ini merupakan layanan yang diberikan terkait dengan administrasi hukum umum yang salah satunya adalah perseroan perorangan. Layanan online ini kita berikan kepada masyarakat dengan persyaratan yang sangat memudahkan, hal ini kita lakukan sebagai bentuk sinergitas dari Kemenkumham Wilayah Sumbar kepada Pemko Pariaman sehingga perseroan perorangan di Kota Pariaman nantinya memiliki kepastian hukum sebagai badan usaha, “ ungkapnya.

Adapun yang bisa dilakukan pada layanan AHU adalah perseroan perorangan, pendaftaran notaris, perseroan terbatas, fidusia, perkumpulan, yayasan, kewarganegaraan, pewarganegaraan, legalisasi/apostille, koperasi, PPNS dan badan usaha seperti CV, Prima, Persekutuan perdata.

Peresmian layanan AHU ditandai dengan pengguntingan pita loket dan sekaligus penanda tanganan PKS antara DPMPTSP Naker, Disperindagkop dan UKM bersama Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar. (agus)