Kemenag dan Pengadilan Agama Mentawai Terapkan Sidang Isbat Terpadu

Masdan

MENTAWAI – Sebagai langkah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kemenag Kepulauan Mentawai bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan pihak terkait lainnya menerapkan program isbat nikah terpadu untuk Mualaf dan kaum duafa di Kepulauan Mentawai.

Program isbat nikah terpadu tersebut merupakan kegiatan melegalkan pernikahan pasangan yang belum terdaftar di KUA atas pernikahan yang sah dalam agama dan di khususkan bagi Mualaf dan Duafa.

Kepala Kemenag Kepulauan Mentawai, Masdan menjelaskan, program ini sudah terlaksana sejak 2017 lalu , sedangkan yang sudah di legalkan hingga 2021 sebanyak 715 pasangan.

” Kegiatan ini dilatar belakangi atas permasalahan yang ditemukan di tengah masyarakat, karena itu Kemenag Mentawai bekerja sama dengan Pengadilan Agama Padang serta pihak terkait lainnya seperti UIN Imam Bonjol, UPZ Semen Padang yang turut menjadi donatur untuk menerapkan program sidang isbat terpadu guna melegalkan pernikahan pasangan yang belum terdaftar di KUA, namun sah oleh agama” ungkapnya pada Sabtu (30/4/2022).

Dia juga menuturkan, bagi pasangan yang ikut dalam program ini, harus melengkapi persyaratan untuk verifikasi, diantaranya sudah menikah dengan sah secara agama, serta memiliki saksi dari pihak keluarga, ada wali, dan suami maupun istri, lalu memiliki bukti pendukung yang di perkuat oleh pihak desa dan hal lainnya.

“Nantinya para pasangan bisa daftar ke desa yang nantinya akan di akomodir ke KUA wilayah tersebut, kemudian tim akan berkunjung ke lokasi,” tambahnya kepada topsatu.com.

Jumlah pernikahan resmi di Kepulauan Mentawai pada tahun 2017 sebanyak 236 pasang, lalu tahun 2018 sebanyak 124 pasang, kemudian 2019 sebanyak 133 orang, selanjutnya tahun 2020 sebanyak 101 pasang dan 2021 berjumlag 151 pasang.(rian)