Kejari Pasbar Sita Tanah Tersangka Dugaan Korupsi RSUD di Jawa Barat

Kajari Pasaman Barat M. Yusuf Putra didampingi Kasi Intel, Hendri pada acara jump pers dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, beberapa waktu lalu. (Arafat)

SIMPANG AMPEK – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) terus buru aset pelaku dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Selain menyita tanah bangunan dan rumah toko, Kejari juga menyita tiga bidang tanah milik direktur PT. MAM Energindo di Jawa Barat.

“Kita terus memburu dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat. Kita kembali berhasil menyita tiga bidang tanah dilokasi yang berbeda di Jawa Barat, seluas, 5.451 M2,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, Jumat (15/9) malam.

Dikatakan, aset tersebut milik AA, Direktur PT. MAM Energindo dan diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, dengan total luas tanah 5.451 M2 berlokasi di dua tempat yakni satu bidang tanah di Kecamatan Setu dan dua bidang tanah di Cibarusah.

“Tiga bidang tanah tersebut diprkirakan bernilai sekitar Rp 3 millar sesuai data NJOP dan harga penjualan tanah sekitar,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Pasaman Barat juga telah menyita dua unit rumah toko di atas tanah seluas 113 meter persegi di Komplek Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, milik AA, yang ditaksir penyidik senilai Rp2 miliar.

“Kita terus melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,2 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasbar tahun 2018-2020” katanya. (Arafat)