Kejari Musnahkan Barang Bukti, Bupati Pasaman: Kita Serius Berantas Peredaran Barang Haram

Bupati Pasaman, H. Benny Utama dan Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi membakar dan memuanahkan barang bukti.(ist)

LUBUK SIKAPING – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (25/1).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 2 kg, narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 gram dan bagian tubuh hewan yang dilindungi yaitu sisik trenggiling sebanyak 32 kg.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti dari satu sisi merupakan sebuah keberhasilan bersama dalam memberantas peredaran dan pencegahan penggunaan narkoba jenis ganja di Pasaman” kata Bupati Pasaman, Benny Utama.

Diterangkan, dilihat dari sisi lain keadaan ini kita sangat prihatin terhadap adanya masyarakat yang mengkonsumsi barang haram tersebut, hal ini tentunya akan dapat mengancam pada masa depan generasi muda kita.

“Dimana harapan kita untuk mewujudkan generasi muda Pasaman yang berpengetahuan, berimtag, itu akan terganggu dengan adanya hal seperti ini’sebutnya.

Untuk itu, lanjut bupati kita harus serius memberantas peredaran dan pemakaian barang haram di Pasaman, setidaknya kita dapat mencegah agar generasi kita tidak terjerumus pada hal hal seperti ini.

“Terkait tentang adanya ganja yang di tanam di sekitar tetangga Pasaman , kepada pihak terkait kiranya dapat menyisir hutan dan lainnya atau dengan kegiatan Napak tilas, agar nantinya wilayah Pasaman dapat terpantau dan bisa terbebas dari penanaman barang haram ini”pintanya,

Disamping itu ia berharap kepada pelaku dapat diberikan ganjaran atau hukuman yang seberat beratnya, guna memberikan efek jera terhadap yang lain.

Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi mengatakan dengan adanya pemusnahan tersebut, gunanya untuk memberitahukan pada seluruh masyarakat terkait komitmen pihak terkait tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dan perlindungan terhadap satwa liar.

Usai acara pembakaran dan pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Bupati Pasaman, Kajari Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman, Kapolres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman diwakili oleh Kasdim 0305 Pasaman, Ketua Pengadilan Agama dan Kepala Dinas Kesehatan Pasaman.(Hendra)