Kejari Dharmasraya Tahan Terpidana Korupsi Pembangunan Gedung Dinas KUMK dan Perdagangan

Terpidana saat digiring pihak Kejaksaan Negeri Dharmasraya dan pihak Polres Kerinci. ( ist )

PUALAU PUNJUNG – Kejaksaan Negeri Dharmasraya menahan terpidana Zainal Rabu 17 Januari 2024. Zainal terlibat Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Produksi Tahun Anggaran 2019 Pada Satuan Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan di Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Ia divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Pelaku dieksekusi di Rumah Makan Lamadan Sungai Penuh, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi oleh Tim Kejari Dharmaraya, yang terdiri dari Kasi Tindak Pidana Khusus, Kasi Intelijen, serta didampingi oleh Kepala Tim Buser beserta anggota Satreskrim Polres Kerinci.

“Eksekusi terhadap terpidana atas nama Zainal berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3201/K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 September 2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan melalui press release, Jumat (19/1/2024).

Lanjut Dodik Hermawan, Zainal terlibat korupsi pekerjaan pembangunan gedung produksi tahun nggaran 2019 pada satuan kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan di Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

Saat dilakukan eksekusi terpidana tidak melakukan perlawanan atau kooperatif.

“Terpidana sudah dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Padang pada tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB menggunakan mobil dinas Kejaksaan Negeri Dharmasraya dengan pengawalan dan pengamanan ketat oleh tim Tindak Pidana Khusus tim intelijen Kejaksaan negeri Dharmasraya serta dibantu oleh Anggota Polres Kerinci,” pungkasnya. ( roni )