Kejari Bidik Empat Kasus Korupsi di Payaumbuh dan Limapuluh Kota

SARILAMAK – Pasca pengungkapan dua kasus tindak pidana korupsi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh tengah membidik empat kasus dugaan tindak pidana korupsi baru di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota dan Pemko Payakumbuh.

Sebelumnya jaksa mengungkap kasus dugaan korupsi Sistim Informasi Kepegawaian (Simpeg) di Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh dan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Potensi Pelajar Dalam Olahraga di Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.

Dari informasi yang didapat, mereka tengah melakukan pemantaun dan pengumpulan data terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota dan Pemko Payakumbuh. Aparat dengan semboyan Satya Adhi Wicaksana itu terlihat kerap meminta keterangan ataupun data kepada sejumlah pihak dan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono kepada wartawan, Rabu (31/3) melalui Kasi Pidsus Satria Lerino, semula mengelak mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota dan Pemko Payakumbuh. “Kalau ada kawan-kawan media yang melihat atau memantau aparat Kejaksaan Negeri Payakumbuh turun ke lapangan, hal itu hanya kerja rutin sesuai topuksi,” ujarnya.

Meski terkesan berkelit, namun tidak ditampiknya bahwa penyidik Pidsus Kejari Payakumbuh memang sedang mengumpulkan sejumlah data-data dan keterangan dari sejumlah pihak, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota. “Benar, kita masih dalam rangka mengumpulkan keterangan dari berbagai orang dan tempat. Memang kita bergerak sejak awal Januari lalu ke berbagai tempat di Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota,” tambahnya.

Meski terus didesak, namun Satria Lerino, tidak merinci lebih jauh terkait perkara apa yang tengah diselidiki pihak Kejari Payakumbuh. Namun dugaan kasus tindak korupsi yang tengah diselidiki itu, terkait pengadaan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara di lingkungan Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota. (bule)