Opini  

Kebebasan Masyarakat Berpendapat terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial

Oleh Aulia Rahman (2120862022)

Mahasiswa Prodi Ilmu komunikasi Pascasarjana Universitas Andalas

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini semakin cepat dan memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya.Setiap orang hanya dapat mengakses informasi tersebut menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lainnya yang terhubung dengan internet. Jejaring sosial adalah salah satu lingkungan di mana orang-orang dari segala usia dan kelompok yang berbeda dapat dengan mudah mengakses Internet sebagai sarana komunikasi dan pertukaran informasi, tanpa batas waktu.

Di satu sisi, keberadaan jejaring sosial dapat memberikan kontribusi bagi kebahagiaan masyarakat.Semua lapisan masyarakat memiliki akses ke media sosial untuk ekspresi diri, salah satunya untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk kritik terhadap pemerintah.Tiap individu memiliki kebebasan untuk berpendapat, di mana itu merupakan hak asasi yang melekat pada setiap manusia yang termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan adanya dasar hukum mengenai kebebasan berpendapat tersebut, masyarakat beranggapan untuk bebas mengeluarkan pikiran dan gagasannya, salah satunya dengan melakukan kritik terhadap pemerintah.Namun dalam praktiknya, ada banyak masalah dengan mengkritik pemerintah secara terbuka melalui media sosial.

Indonesia adalah negara hukum yang setiap tindakan warga negaranya diatur oleh undang-undang, dan aturan etika menyebarkan kritik melalui media sosial.Perangkat hukum yang mengatur bidang teknologi informasi, khususnya yang berkaitan dengan etika kritis, diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi.

Sosial media dalam hal ini secara tidak langsung memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk bebas berpendapat, namun disisi lain juga menjadi ancaman bagi pengguna karena terdapat aturan dalam UU ITE yang dianggap mengintai serta membatasi kebebasan berpendapat tersebut dikalangan masyarakat.

Indonesia adalah negara demokrasi, salah satu cirinya adalah menjamin kebebasan berbicara, maka dalam hal ini pemerintah dan organisasi terkait harus berusaha semaksimal mungkin untuk menghormati hak kebebasan berbicara karena ideologi ini ada di negara kita. Jika suatu negara dianggap benar-benar demokratis, ia harus bersedia memberikan perlindungan yang substansial terhadap opini yang diungkapkan di media sosial.UU ITE sebelum atau sesudah revisi sering menimbulkan kontroversi pada beberapa pasal. Namun, jika melihat pertumbuhan pengguna internet di Indonesia, UU ITE menjadi sangat penting. Tentunya untuk meminimalisasi dampak negatif tersebut, perlu ditetapkan batasan untuk menjamin kenyamanan dan perlindungan warga negara dalam menggunakan media.

Hak dalam kebebasan berpendapat adalah bagian dari hak asasi setiap manusia.Manusia dilahirkan dengan dikaruniai sesuatu yang tidak seharusnya diusik oleh pihak manapun. Tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental.Indonesia secara tegas mencantumkan penghargaan kebebasan berpendapat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) serta telah memperoleh pengakuan secara internasional melalui Deklarasi Universal HAM (DUHAM) tahun 1948.

Akhir-akhir ini banyak pembicaraan tentang pemerintah yang ingin dikritik publik.Pemerintah meminta masyarakat lebih aktif mengkritik pemerintah guna memperbaiki operasional dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.Namun, klaim ini menimbulkan kontroversi di antara berbagai kelompok orang. Pasalnya, ada sejumlah aturan yang seharusnya membatasi masyarakat untuk memberikan informasi dan mengkritik, terutama Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).UU ITE membuat masyarakat resah memberikan kontribusi dan hanya mengutip pemerintah.Selain itu, UU ITE juga menganggap tidak pasti kebebasan berpendapat masyarakat hanya mengkritik pemerintah melalui jejaring sosial.Karena masih terdapatnya pasal-pasal karet dalam UU ITE, maka menimbulkan banyak penafsiran oleh berbagai kalangan.Ini adalah hubungan antara kritik publik terhadap pemerintah dan UU ITE. Oleh karena itu, UU ITE perlu direvisi.Tujuannya agar masyarakat mendapatkan jaminan perlindungan dan terbebas dari sanksi pidana ketika memberikan masukan dan kritikan kepada pemerintah sehingga dapat mewujudkan negara yang demokrasi.

Untuk mempercepat pembangunan guna lebih meningkatkan pelayanan publik, pemerintah Indonesia memerlukan partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi dan masukan kepada pemerintah melalui media.Dengan masukan dan kritik dari masyarakat, pemerintah dapat lebih meningkatkan kinerjanya terutama dalam menghadapi pandemi saat ini.

Ada banyak orang yang tidak pernah mengkritik pemerintah melalui media sosial.Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhinya. Salah satunya adalah sanksi pidana jika pernyataan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini sama sekali tidak adil bagi publik untuk mengkritik pemerintah di media.Pemerintah dan media harus memberikan solusi terhadap kritik publik melalui media pemerintah agar apa yang dilaporkan masyarakat kepada pemerintah dapat meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan dapat menyampaikan kritik publik secara sopan melalui media dan peraturan perundang-undangan. Dijelaskan di atas agar dapat dilakukan revisi undang-undang di Indonesia untuk masa depan.

Dengan demikian, maka diperlukan revisi terhadap UU ITE tersebut.agar masyarakat mendapatkan jaminan perlindungan dan terbebas dari sanksi pidana ketika memberikan masukan dan kritikan kepada pemerintah sehingga dapat mewujudkan negara yang demokrasi untuk meningkat kinerja pemerintah dan media harus bekerjasama agar tidak terjadi lagi kasus masyarakat yang dipidanakan atas mengkritik pemerintah dan kita sebagai masyarakat harus berkata-kata yang sopan terhadap kritikan media disini pelu lagi di revisi undang-undang tentang hal kritikan berpendapat terhadap pemerintah agar negara indonesia semakin maju untuk kedepannya. (***)