Padang  

Kata Hakim PTUN, Informasi DIPA Harus Dibuka

PADANG – Rembuk Komisi Informasi (KI) se Sumatera bertema besar Refleksi Satu Dekade UU Keterbukaan Informasi Publik, digelar di Medan 3-5 Mei.

Kegiatan rembuk diisi dengan diskusi mengangkat tema Persepektif PTUN atas Putusan KI oleh Majelis Hakim PTUN

Setiap Satker harus buka Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA). “Jangan bilang, tertutup, informasi dikecualikan atau rahasia negara, DIPA itu terbuka, itu uang negara kok,” ujar Hakim PTUN Medan Jimmy Pardede pada diskusi di Rembuk KI se-Sumatera, Kamis (3/5) di Medan.

Beda dengan dokumen seperti siapa yang mengerjakan tambang di suatu daerah, kalau daftar perusahaannya bisa dibuka tapi kalau detil sampai titik koodinat tunggu dulu.

“Pahami pasal informasi dikecualikan di UU 14 tahun 2008,” ujarnya.

KI jangan anti dengan PTUN sebagai lembaga banding atas putusan sengketa informasi KI.

“Jadikan koreksi untuk pengayaan, sama dengan saya tidak anti putusan dibanding atau dikasasi ke MA,” ujarnya.

Menurut Jimmy, KI itu quasi pengadilan sehingga putusannya diajukan keberatan oleh para pihak ke PTUN,

“Istilah kami untuk sengketa informasi PTUN adalah pengadilan banding,” ujarnya.

Putusan KI yang diajukan keberatan ke PTUN, menurutnya adalah seperti proses persidangan banding. (defil)