Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Dharmasraya Terbongkar

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah didampingi Waka Polres Andri Nugroho, dan Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi ketika diwawancara wartawan, Senin (19/6/2023) ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Polres Dharmasraya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO). Dalam perbuatan melanggar hukum ini diamankan satu orang wanita Inisial RE (36) yang diketahui warga Kampung Jati, Kelurahan Dangdeur, kecamatan Banyu Resmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

RE diamankan petugas Minggu 18 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wib di salah satu hotel, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah menyebutkan, terbongkarnya TPPO ini bermula dari laporan masyarakat. Mendapatkan laporan tersebut petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

“Setelah mendapatkan data serta fakta kebenaran atas laporan TPPO ini, petugas langsung menangkap pelaku,” terang AKBP Nurhadiansyah didampingi Waka Polres Andri Nugroho, dan Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, Senin (19/6/2023).

Dalam modus operandinya RE menawarkan wanita yang diperdagangkan kepada pria- pria hidung belang melalui pesan whatshapp bersamaan dengan foto. Wanita yang diperdagangkan ini ditawarkan dengan jasa lebih kurang Rp 1 juta.

“Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar bukti transaksi pengiriman uang ke aplikasi DANA sebesar Rp1 juta, handphone, 18 lembar uang pecahan Rp50 ribu yang berjumlah Rp. 900 ribu, dan empat lembar uang Rp10 ribu,” tambah Iptu Heri Yuliardi.

Terhadap tersangka RE, dikenakan Pasal 2 UU No 21 Tahun2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan/Atau Pasal 506 KUHPidana. dengan Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pidana serta denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.

Sementara itu, RE saat dikonfirmasi mengaku sudah berdomisili di wilayah Dharmasraya lebih kurang 15 tahun. Ia juga mengaku baru pertamakali melalukan kejahatan tersebut.

Saat ditanya lebih lanjut. RE hanya terdiam sembari menahan air mantanya dan tertunduk malu menyesali perbuatannya. (roni)