Hukum  

Kasus Suap Ekspor Benih Lobster dalam Perspektif Etika Normatif

Berdasarkan aliran utilitarianisme, suatu tindakan dinilai sebagai tindakan yang baik apabila tujuan dan akibat dari tindakan tersebut memberikan kebermanfaatan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dalam hal ini, tujuan diterimanya suap dari Suharjito, selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), dan para eksportir lainnya, adalah untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster. Oleh karenanya, dalam hal ini, tindakan menerima suap tersebut bertujuan untuk memberikan kemanfaatan kepada PT DPPP dan para eksportir lainnya. Selain itu, adanya ekspor benih lobster dapat meningkatkan devisa negara. Pada bulan Juni 2020, ekspor benih lobster tercatat sebesar US$112,9 ribu, kemudian meningkat pada bulan Juli 2020 sebesar US$3.668 ribu (BPS, 2020). Hal ini juga menunjukkan bahwa, apabila dilihat secara lebih luas, tindakan penerimaan suap untuk mempercepat proses pemberian izin ekspor benih lobster tersebut juga dapat memberikan kemanfaatan kepada negara melalui peningkatan devisa negara karena percepatan proses ekspor benih lobster tersebut. Namun, kemanfaatan kepada negara berupa peningkatan devisa tersebut merupakan kemanfaatan dalam jangka pendek. Jika dilihat dalam jangka panjang, adanya ekspor benih lobster dapat mengakibatkan kepunahan untuk lobster tersebut. Apabila lobster punah, maka akan sulit untuk membangun industri lobster, baik dari hulu sampai hilir.

Hal ini akan mengurangi potensi terbangunnya lapangan pekerjaan. Selain itu, harga jual benih lobster lebih rendah dari lobster dewasa, sehingga adanya ekspor benih secara tidak langsung dapat mengurangi potensi penerimaan negara apabila mengekspor lobster dewasa. Selain itu, benih lobster merupakan makanan bagi 14 jenis ikan lain di laut, sehingga apabila benih tersebut habis karena dieksploitasi, maka ekosistem laut pun terganggu. Hal ini juga akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian nelayan yang menangkap 14 jenis ikan tersebut dikarenakan rusaknya ekosistem laut. Oleh karena itulah, dengan lebih banyaknya mudarat atau kerugian yang ditimbulkan dari tindakan suap benih lobster, maka berdasarkan aliran utilitarianisme, tindakan suap benih lobster tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak baik atau tidak bermoral.

Analisis etika normatif tidak hanya dilakukan untuk menilai apakah tindakan orang lain benar atau salah. Analisis etika normatif akan lebih bermanfaat apabila diterapkan terhadap diri sendiri. Dengan melakukan analisis etika normatif, kita akan dapat memutuskan tindakan terbaik yang dapat kita lakukan sebagai representasi tindakan moral. Dengan demikian, tindakan yang kita lakukan akan sedekat mungkin merefleksikan tindakan yang baik atau bermoral. (***)