Kasus Pelecehan Mahasiswa di Padang, Polda Akui Kecolongan

Kapolda Sumbar

PADANG – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono memastikan akan menahan dua mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap teman mahasiswi.

“Kita sudah menetapkan dua mahasiswa berinisial H dan N sebagai tersangka, kita memang kecolongan saat penetapan tersangka pelaku H ini melakukan perjalanan umrah,” katanya, Senin (17/4).

Ia mengaku tidak menduga pelaku ini menjalankan ibadah umrah dan seharusnya dilakukan pencekalan terhadap keduanya berangkat ke luar negeri.

Namun, kata dia, pihaknya menghormati keinginan pelaku yang ingin menjalankan ibadah dan proses penyidikan nantinya akan dilanjutkan setelah pelaku sampai di Kota Padang.

“Proses penyidikan yang ada menguatkan untuk dilakukan penahanan kedua pelaku ini. Keduanya diduga melanggar pasal berlapis, yakni kasus pelecehan seksual dan UU ITE,” kata dia

Ia mengatakan pihaknya akan menangani kasus ini secara serius.

Penetapan tersangka telah sesuai prosedur karena memang sudah cukup bukti.

Dia menjelaskan penanganan kasus ini relatif lama karena penyidik dalam proses penegakan hukum harus teliti.

“Harus teliti, tajam, real, dan sesuai fakta yang ada sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan bagi penyidik, tidak boleh ada kesalahan sedikit pun di dalam melangkah,” kata dia.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andri Kurniawan menyatakan telah memanggil 11 orang saksi dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mahasiswa kedokteran Universitas Andalas.

“Para korban sudah membuat laporan kepada kami sejak Desember 2022 dengan terlapor berinisial NA dan kami lakukan penyelidikan kasus tersebut. Kini proses sudah sampai tahap penyidikan,” kata dia.

Menurut dia, ada delapan orang korban yang melaporkan wanita berinisial NA yang melakukan pengambilan gambar dan melakukan transmit ke pihak lain.