Kasus Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU Diteruskan ke DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (*)

PARIAMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pariaman meneruskan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah seorang komisioner yang juga Ketua KPU Pariaman, Abrar Aziz ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Pariaman Abrar Aziz dipicu laporan masyarakat soal pertemuan makan malamnya dengan Dahnil Anzar Simanjuntak, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres 02 Prabowo-Sandi di Pariaman, beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan yang dikonfirmasi, Kamis (21/2) mengatakan, hasil penelitian, pemeriksaan dan kajian terhadap laporan masyarakat Bawaslu menyimpulkan diduga telah terjadi pelanggaran etik penyelenggaraan Pemilu oleh komisioner KPU. Karena ini menyangkut etik, maka diteruskan ke DKPP.

Dugaan pelanggaran dimaksud termaktub di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Namun, Riswan berkilah menerangkan pasal-pasal apa saja yang diduga dilanggar oleh terlapor komisioner KPU.

“Mohon maaf, kami tak bisa menyampaikan soal ketentuan pasal yang dilanggar. Bukan wewenang kita menyampaikan,” ungkapnya.

Sementara, terlapor Ketua KPU Pariaman, Abrar Aziz yang dikonfirmasi mengaku, ia sudah mengetahui bahwa kasus yang menjeratnya sudah diteruskan Bawaslu ke DKPP. Namun, sejauh ini dia belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak Bawaslu.

“Saya sudah tahu status laporan terhadap saya diteruskan ke DKPP. Saya tahu dari informasi teman-teman. Namun, pemberitahuan secara resmi melalui surat dari Bawaslu, sejauh ini belum ada,” kata Abrar Aziz. Ia mengaku sudah siap mengikuti proses di DKPP.

Terkait materi laporan, ia menjelaskan Dahnil adalah temannya sesama pengurus pusat organisasi Pemuda Muhammadiyah.

Pertemuan dan kegiatan makan malam dia dengan Dahnil Anzar Simanjuntak di salah satu rumah makan di Kecamatan Pariaman Selatan beberapa waktu lalu, cuma sekedar pertemuan dan makan malam. Tak ada pembicaraan soal politik maupun soal Pemilu 2019.

Di tempat terpisah, pengamat politik yang juga mantan Ketua KPU Pariaman, Lawis Ilyas menilai, adanya laporan dugaan pelanggaraan etik oleh komisioner KPU selaku penyelenggara Pemilu mengindikasikan adanya perhatian serius masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu.

“Mau terbukti atau tidak, masyarakat, siapapun itu punya hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu itu sendiri. Baik komisioner Bawaslu maupun KPU,” kata Alwis Ilyas. (tomi)