Kasatker Penyediaan Perumahan : Di Sumbar Banyak “Bilik Termenung” dan Rumah Sangat Sempit

PADANG – Kasatker Penyediaan Perumahan Provinsi Sumbar, Syamsul Bahri, mengapresiasi PT Semen Padang yang telah memberikan bantuan semen kepada penerima bantuan rumah layak huni. Dan, bantuan ini juga merupakan bagian dari program Sejuta Rumah Kementerian PUPR.

“Salah satu bentuk program Sejuta Rumah itu adalah pemberian Bantuan Stimulan Perumahaan Swadaya (BSPS). Artinya, kita berikan bantuan dengan tujuan untuk memancing agar masyarakat dapat membenahi rumahnya yang tidak layak huni,” kata Syamsul.

Hal itu dikatakan saat PT Semen Padang menyalurkan bantuan 114 zak semen kepada penerima bantuan RLH, Rabu (6/7).

Bertempat di Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang, Nur Anita Rahmawati, kepada Kasatker Penyediaan Perumahan Provinsi Sumbar, Syamsul Bahri.

Penyerahan bantuan tersebut, turut dihadiri PPK Rumah Swadaya dan RUK Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Sumbar, Mardianto, Kepala Seksi Program TJSL Unit CSR PT Semen Padang, Hendrik Dela Roza, dan Staf Hubungan Institusional Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang, Oktaveri.

Rumah tidak layak huni yang dimaksud tersebut, kata Syamsul melanjutkan, indikatornya adalah tidak adanya sanitasi seperti kamar mandinya masih berada di luar rumah, pencahayaan yang tidak cukup, luas bangunannya sempit dan lain sebagainya.

Di Sumbar sendiri, saat ini masih banyak “bilik termenung” dan rumah yang sangat sempit dihuni oleh banyak anggota keluarga. Harusnya, untuk satu keluarga dengan jumlah jiwa sebanyak 4 orang, minimal luas bangunan yang dibutuhkan itu 36 meter persegi.

“Nah, “bilik termenung” dan rumah sempit yang tidak layak huni inilah yang kita bantu melalui BSPS. Pada program ini, satu rumah itu mendapatkan bantuan Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang,” katanya.

Namun begitu, lanjutnya, dana BSPS ini tidak serta merta diberikan. Karena, dana BSPS ini diberikan dengan tujuan untuk memancing masyarakat atau penerima bantuan untuk mengeluarkan swadayanya dalam mewujudkan rumah layak huni.

Swadaya tersebut berupa simpanan uang atau material. Bahkan, kalau ada dari penerima bantuan yang bekerja sebagai tukang bangunan maka akan lebih baik sekali hasilnya.

“Dana Rp20 juta itu memang jauh dari kata cukup, tapi bagi kami bagaimana dana tersebut dapat mewujudkan rumah layak huni,” ujarnya. (*)