Kapolda Sumbar dan Istri Terima Gelar Kehormatan Adat

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa foto bersama dengan Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, Bupati Tanah Datar, Eka Putra dan pemangku adat lainnya, setelah penerimaan gelar kehormatan adat di Desa Pariangan Nagari Tuo, Tanah Datar, Kamis (16/6).(deri)

PADANG – Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa bersama istri Merthy Teddy Minahasa menerima gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Kamis (16/6).

Irjen Pol Teddy Minahasa mendapat gelar kehormatan “Tuangku Bandaro Alam Sati”, sementara untuk istrinya, Merthy “Puti Sibadayu”.

Pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau nomor 146/SK-TTAN/2022 yang ditandatangani Jufrizal Angku Dt. Bandaro Kayo.

Dengan menggunakan pakaian adat Minang, Irjen Pol Teddy Minahasa secara resmi mendapat gelar kehormatan adat yang dilewakan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Tanah Datar.

Pelewaan gelar adat dihadiri Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, pejabat utama Polda Sumbar, Ketua Adat Pariangan, tokoh adat serta ninik mamak dan bundo kanduang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, membenarkan, pemberian gelar kehormatan adat kepada Kapold‎a Sumbar.

“Bentuk apresiasi dari Luhak Nan Tuo dan dukungan dari masyarakat Sumbar terhadap kinerja dan prestasi bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, maka beliau mendapatkan gelar kehormatan adat,” kata Satake Bayu.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, mengatakan, pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa karena dilatarbelakangi beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumbar dengan vaksinasi.

“Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Itulah yang dilakukan oleh kapolda,” kata Fauzi Bahar.

Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, mengatakan, kapolda juga menindak tegas pembeking prostitusi (pekat) dengan berani menghukum anak buahnya. “Kalau bisa hal ini ditiru oleh Satuan lainnya,” ujar Fauzi Bahar.

Terakhir Fauzi Bahar Dt. Nan Sati mengatakan, Kapolda Sumbar mau melaksanakan undang-undang nomor 8 tahun 2021 tentang restorasi justice. Dimana perkara tipiring dan apa saja permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.

“Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (ninik mamak), tutupnya.(109)