Kakek 72 di Padang Panjang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali

Kakek diduga mencabuli anak di bawah umur. (ist)

PADANG PANJANG – Kakek asal Kelurahan Balai-Balai Padang Panjang berinisial MJ (72), diringkus jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kapolres AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku MJ yang mana telah melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali terhadap korbannya “mawar” (nama samaran) yang masih berumur 11 tahun.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejad ini sudah dilakukan lebih kurang sebanyak enam kali terhadap korban, dengan modus diiming imingi uang jajan.

Iptu Istiklal juga menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksi bejadnya di rumah pelaku yang beralamat di Balai-Balai, dengan motif untuk melampiaskan hasrat dan nafsu birahinya.

Pelaku MJ diringkus polisi ketika sedang berada di Pasar Padang Panjang pada hari Senin (19/6). Kini pelaku MJ sudah ditahan di Rutan Polres Padang Panjang. “Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” sebutnya. (Jas)