Agam  

Kabupaten Agam Gratiskan Uji KIR

AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam gratiskan uji kendaraan bermotor yang berlaku sejak 5 Januari 2024.

Pelayanan uji kir gratis tersebut digulirkan, setelah pemerintah pusat secara resmi menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor wajib uji.

Kepala Dinas Perhubungan Agam Handria Asmi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin, (8/1/2024) menjelaskan layanan uji kir gratis ini sesuai UU No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan restribusi daerah.

Baca Juga  Andri Warman Jadikan Syifaurrahmah Sebagai Anak Asuh

Dijelaskannya, penggratisan uji kir ini tidak hanya inovasi di Kabupaten Agam saja, tetapi serentak di Indonesia untuk uji kir untuk kendaraan.

“2024 ini, tidak ada lagi restribusi kir, jadi kir itu murni sebagai pelayanan gratis yang sudah dimulai 5 januari 2024, dan kami akan memaksimalisasi anggota kembali bahwasanya ini gratis, tidak ada pungutan restribusi,” ujarnya.

Ditambahkannya, masa uji kir enam bulan di Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, dan untuk sistemnya uji kir memakai aplikasi untuk memudahkan dan lebih efisien, yang berlaku untuk seluruh jenis kendaran bermotor wajib uji angkutan barang maupun angkutan penumpang

Baca Juga  PDP Asal Lubuk Basung Meninggal di RSAM Bukittinggi

Ditambahkan Handria Asmi, uji kir ini wajib dilakukan, karena bukan hanya memeriksa kondisi kendaraan, tetapi untuk memastikan kelayakan kendaraan melaju di jalan raya. “Bagaimanapun, uji kir wajib dilakukan, karena berhubungan dengan keselamatan bersama,”tambahnya. (MC)