Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Payakumbuh Sama Dengan Pemilu Sebelumnya

Payakumbuh – Setelah penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kota Payakumbuh dalam Pemilu serentak tahun 2024 beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terus melakukan sosialisasi ke berbagai pihak terkait Dapil dan alokasi kursi DPRD yang telah ditetapkan itu. Sehingga peserta Pemilu atau partai politik (parpol) terutama bakal aalon anggota legislatif (Bacaleg) tidak salah tempat dan sasaran saat kampanye nanti.

Ketua KPU Payakumbuh Haidi Mursal, menyampaikan hal itu dalam sambutannya, saat menggelar sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Payakumbuh dalam pemilihan umum tahun 2024, yang digelar di aula sebuah hotel di kota itu, Kamis (6/4).

Menurutnya. enetapan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu serentak tahun 2024 di Kota Payakumbuh, persis sama dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. “Iya, kegiatan sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan Dapil dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu serentak 2024 yang kita gelar hari ini, merupakan suatu kewajiban. Agar Dapil dan alokasi kursi yang telah ditetapkan bisa diketahui oleh banyak pihak, terutama partai politik peserta Pemilu 2024. Dan yang lebih meringankan kerja kita, Dapil dan alokasi kursi ini sama seperti Pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Payakumbuh Divisi Teknis Penyelenggaraan Nofal Ardi, menambahkan, bahwa sebelumnya pihaknya (KPU) mengusulkan dua rancangan atau alternatif Dapil dan alokasi kursi ke KPU-RI. Setelah dianalisa oleh KPU-RI, akhirnya ditetapkan rancangan 1 untuk Kota Payakumbuh, yakni dengan tiga Dapil dan 25 kursi.

“Kita dari KPU sebelumnya telah mengusulkan dua rancangan. Setelah dianalisa oleh KPU-RI, akhirnya ditetapkan rancangan satu dimana tetap memakai tiga Dapil dan 25 kursi. Dengan rincian, terdiri dari Dapil 1 Kecamatan Payakumbuh Barat dengan 10 kursi, Dapil 2 Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kecamatan Lampasi Tigo Nagari (8 kursi) dan Dapil 3 Kecamatan Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Selatan (7 kursi),” ucapnya.

Dikatakan, rancangan yang ditetapkan untuk Kota Payakumbuh sesuai jumlah penduduk yang mencapai 141.813 jiwa. Dimana rancangan yang telah ditetapkan ini, juga telah sesuai dengan keinginan semua pihak. “Rancangan yang telah ditetapkan itu telah sesuai dengan kita semua,” katanya, dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari partai politik, Kapolres Payakumbuh, Bawaslu, camat, Kakan Kesbangpol, PPK se-Kota Payakumbuh serta narasumber kegiatan itu, seorang akademisi, Budi Febriandi. (bule)