Jelang Tutup Tahun, Polsek Kinali Amankan Puluhan Liter Tuak

Miras diamankan polisi. (ist)

SIMPANG AMPEK – Menjelang pergantian Tahun Baru 2024, Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Polsek Kinali menggelar kegiatan dengan sasaran penyakit masyarakat (PEKAT) dengan mendatangi warung yang diduga menjual minuman keras atau minuman beralkohol, Sabtu (30/12/2023) siang.

Razia gabungan yang melibatkan personel TNI dari Kodim 0305/Pasaman berhasil mengamankan 60 liter minuman keras tradisional jenis tuak serta 79 botol minuman keras dari berbagai merk tanpa dilengkapai surat izin edar.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman menjelaskan bahwa pihaknya saat ini gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2023 dan tahun Baru 2024.

“Razia yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk kegiatan cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru guna menjaga keamanan jelang pergantian tahun nantinya,” ungkap Kapolsek.

Dalam razia gabungan yang dimulai pada pukul 11.00 Wib tersebut, petugas mendatangi beberapa warung yang diduga menjual miras, razia dilakukan di empat lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polsek Kinali.

Beberapa lokasi yang didatangi petugas berada di warung tuak milik SH (75) yang berada di Blok B, Jorong Padanag Canduh, Nagari Padang Candung Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.

Selanjutnya petugas bergerak ke warung tuak milik PW (47) yang berada di Jorong Wonosari, Nagari Wonosari, Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.

Kemudian razia dilanjutkan ke rumah milik KW (48) yang juga menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak yang berada di Jorong Wonosari, Nagari Bancah Kariang, Kecamatan Kinali.

Setelah itu, petugas kembali mendatangi sebuah warung milik RK (27) yang berada di Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto Kinali, Kecamatan Kinali dengan menyita 79 botol minuman keras dari berbagai merk yang tidak memiliki izin edar.

AKP Alfian Nurman yang memimpin razia gabungan ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas jelang pergantian tahun sehingga keamanan dan ketertiban menjelang Tahun Baru dapat diwujudkan.

“Razia ini kita gelar sebagai upaya menjaga kondusifitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban jelang pergantian Tahun baru 2024 agar masyarakat yang merayakan pergantian tahun tidak merasa cemas dan khawatir,” ungkap Kapolsek.

Kegiatan yang berakhir pada pukul 13.00 Wib ini berhasil menyita 79 botol miras dari berbagai merk serta 60 liter miras tradisional jenis tuak dibawa ke Polsek Kinali yang nantinya akan dimusnahkan.