Jelang 2024, OJK Sudah Menerima 6.477 Pengaduan dari Perbankan dan Pinjol

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

PADANG – Pada kuartal III/2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 6.477 layanan pengaduan, dengan mayoritas berasal dari sektor perbankan dan pinjaman online (pinjol).

Dalam Laporan Triwulan III/2023 yang dirilis pada tanggal 19 Desember 2023, OJK menyatakan bahwa jumlah pengaduan tertinggi berasal dari sektor perbankan, mencapai 3.056 pengaduan selama sembilan bulan pertama tahun tersebut.

Data yang disampaikan OJK menunjukkan bahwa layanan pengaduan perbankan mencakup sekitar 47,18% dari total pengaduan selama kuartal III/2023.

Selanjutnya, sektor financial technology (fintech) alias pinjol juga menjadi sumber pengaduan terbesar kedua dengan jumlah 1.633 pengaduan atau sekitar 25,21%.

Selain sektor perbankan dan pinjol, lembaga pembiayaan juga menerima sejumlah 1.261 pengaduan, menyumbang sekitar 19,47% dari total pengaduan.

Sedangkan sektor perasuransian menerima 403 pengaduan atau sekitar 6,22% dari total.

Dari sisi sektor industri keuangan non-bank (IKNB), tercatat 88 layanan pengaduan atau sekitar 1,36% dari keseluruhan pengaduan.

OJK juga mencatat bahwa isu yang paling sering muncul di sektor ini adalah terkait perilaku petugas penagihan, yang mencapai 12.620 pengaduan.

Selain itu, terdapat 6.816 pengaduan terkait sistem layanan informasi keuangan (SLIK), 2.414 pengaduan terkait restrukturisasi kredit/pinjaman, dan 2.017 pengaduan terkait legalitas lembaga jasa keuangan dan produk.

Jumlah pengaduan terkait permasalahan penipuan, seperti pembobolan rekening, skimming, phising, dan social engineering, mencapai 783.

Secara keseluruhan, OJK menerima 83.266 layanan, dengan rincian 5.734 layanan penerimaan informasi (laporan), 71.055 layanan pemberian informasi (pertanyaan), dan 6.477 layanan pengaduan. (*)