Jejak Pemalsuan Tanda Tangan Terungkap, Muflihun Tuntut Keadilan di Polresta Pekanbaru

PEKANBARU – Mantan Sekretaris DPRD Riau sekaligus mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas namanya ke Polresta Pekanbaru, Minggu malam (13/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Muflihun menyebut tanda tangan dalam dokumen perjalanan dinas tahun 2020 bukan miliknya.

Laporan tersebut mencakup dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 160/SPT/ dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 090/SPPD/ terkait konsultasi Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan ke Kemendagri, Jakarta, pada 2–4 Juli 2020.

“Saya pastikan tanda tangan itu bukan saya. Itu jelas dipalsukan,” tegas Muflihun usai membuat laporan.

Langkah hukum ini berawal dari investigasi internal yang dilakukan tim hukum Muflihun. Ahmad Yusuf, S.H., selaku kuasa hukum, mengungkap adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen oleh oknum internal Sekretariat DPRD Riau.

“Kami menemukan dokumen yang secara terang menggunakan tanda tangan palsu klien kami. Dugaan kuat, ini dilakukan oleh pihak yang punya akses langsung ke dokumen keuangan dan administrasi saat itu,” ujarnya.

Baca Juga  Brimob di Riau Latihan di Kolom Renang Umum, Ini Alasannya

Ahmad Yusuf yang merupakan alumni Universitas Islam Riau (UIR) menambahkan, pola serupa berpotensi terjadi pada dokumen lain yang kini sedang diproses dalam perkara dugaan SPPD fiktif 2020 – 2021 yang tengah ditangani Polda Riau.

“Jika semua dokumen ditunjukkan ke klien kami, besar kemungkinan akan terungkap lebih banyak pemalsuan. Klien kami dijadikan kambing hitam oleh pelaku yang ingin menjarah dana daerah,” tegasnya.

Penasihat hukum lainnya, Weny Friaty, S.H., mengaitkan dugaan pemalsuan ini dengan kasus yang pernah menyeret Plt Sekwan DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai.

“Saat kasus Fauzan disidang, muncul nama staf internal seperti Deni Saputra dan Hendri yang diduga memainkan dokumen dan mencatut nama pejabat demi mencairkan dana fiktif. Sayangnya, mereka belum pernah disentuh hukum secara tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Khairul Ahmad, S.H., M.H., menilai bahwa skema pemalsuan ini menunjukkan adanya jaringan lama yang masih aktif di lingkungan DPRD Riau.

“Kami mendalami setiap dokumen dan menemukan pola yang sama. Ini bukan kesalahan Sekwan, tapi jaringan internal yang terus beroperasi. Kami minta Polda serius mengusut aktor-aktor yang pernah disebut di persidangan,” jelasnya.

Baca Juga  Tim Bola Tangan Sumbar Optimis Sumbangkan Medali Emas

Dalam sidang kasus SPPD fiktif yang menyeret Tengku Fauzan di PN Pekanbaru, 4 Oktober 2024, sejumlah saksi mengaku diarahkan oleh Deni dan Hendri untuk meminjamkan nama demi pembuatan SPPD fiktif. Para saksi bahkan diberi imbalan Rp1,5 juta per transaksi.

“Kenapa bisa saksi percaya begitu saja tanpa konfirmasi ke Plt Sekwan?” demikian tim kuasa hukum mempertanyakan dalam sidang saat itu.

Laporan Muflihun diterima dengan Nomor: STPLP/533/VII/2025/POLRESTA PEKANBARU, berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Muflihun menegaskan, laporan ini bukan sekadar pembelaan diri, tapi langkah awal untuk mengungkap kebenaran dan membersihkan namanya dari dugaan kriminalisasi.

“Saya percaya hukum masih ada. Tapi saya tidak bisa diam saat kehormatan saya diinjak oleh pihak yang menyalahgunakan jabatan dan dokumen,” pungkasnya.(*)