Agam  

Jatuh Tempo PBB di Dharmasraya  30 Agustus 2023

PULAU PUNJUNG – Pemkab Dharmasraya mengingatkan masyarakat wajib pajak untuk segera mungkin membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB). Pemerintah telah menetapkan jantuh tempo PBB tanggal 30 Agustus 2023.

Kepala Badan Keuangan Daerah Dharmasraya, Asril menyebutkan, membayar PBB saat ini sangat mudah, bisa melalui QRIS, Mobile Banking, Bank Nagari, Bank BRI dan Bank lainnya, Shopee, Tokopedia dan Dompet Digital lainnya.

” Link ini bisa dimanfaatkan oleh setiap wajib pajak, khususnya di Kabupaten Dharmasraya. Dengan link hhtp://portal-pbb.dharmasrayakab.go.id/index.php/dashboard/tagihanpbb,” ucap Asril, Selasa ( 11/7/2023)

Lanjut Asril, jika wajib pajak tidak melunasi tunggakan PBB sampai tanggal dan bulan yang telah ditetapkan maka bakal kena denda 2% / bulan.

“Ayo segera lunasi PBB,” tegasnya.

Asril menambahkan, untuk menggenjot realisasi PBB pihak BKD terus melakukan upaya berupa sosialisasi, monitoring ke sejumlah nagari di wilayah Dharmasraya dan jemput bola.

“.Sekali lagi kami ingatkan wajib pajak untuk segera melunasi PBB atau pajak lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, meminta capaian Pendapatan Asli Daerah ditingkatkan secara optimal. Katanya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik pelayanan publik maupun pembangunan.

Semakin tinggi dan besar rasio PAD terhadap total pendapatan daerah memperlihatkan kemandirian dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya.

Kabupaten Dharmasraya punya banyak potensi penambahan PAD kalau digali secara maksimal. Oleh karena itu, dibutuhkan kreatifitas ASN untuk mengidentifikasi dan mengelola potensi pendapatan baru tersebut.

“Saya perintahkan kepada Sekda, Asisten, dan Badan Keuangan untuk mengkaji segala sesuatu yang dapat meningkatkan akselerasi PAD kita pada tahun-tahun ke depan,” ungkapnya.

Sutan Riska memaparkan capaian pendapatan keseluruhan sampai tanggal 26 Juni 2023, 34,33 persen, sedangkan capaian realisasi PAD Juni 45,93 persen. Realisasi pajak daerah 46,98 persen.

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan hingga semester pertama tahun 2023 masih rendah. (roni)