Hukum  

Jambret, Warga Mata Air Diciduk

Pelaku jambret diamankan petugas. (ist)

PADANG – RC (32) warga Mata Air, Padang Selatan ditangkap Reskrim Opsnal Polsek Padang Timur dibantu Dantim Buser Satreskrim Polresta Padang, Senin (6/7) malam. Diduga RC pelaku jambret yang meresahkan warga.
“RC ditangkap di warung di Simpang Perumahan Wisma Utama, Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Lubuk Begalung pukul 18.00 Wib,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (7/7).

Sebelum ditangkap pelaku telah diintai petugas karena sebelumnya dilaporkan sebagai pelaku kasus jambret.

“Usai ditangkap, RC langsung dibawa ke Polsek Padang Timur karena aksinya dilakukan di wilayah hukum Polsek Padang Timur,” kata Rico.

Terpisah, Kapolsek Padang Timur AKP Afrides menjelaskan, unit Opsnal Polsek Padang Timur dibantu oleh Jajaran Opsnal Satreskrim Polresta Padang, menangkap pelaku jambret ketika duduk -duduk di warung.

“Pelaku berhasil diamankan setelah seminggu diintai petugas. Sebelumnya, RC terkenal lihai dan lincah dalam bersembunyi,”ujarnya.

Ditambahkannya, saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dengan cepat unit opsnal Reskrim Polsek Padang Timur langsung membawa pelaku ke Polsek dan meminta keterangan nya.

“Pelaku mengakui benar ia yang melakukan jambret di kawasan hukum Polsek Padang Timur, sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan akan kasus ini, apakah pelaku mempunyai komplotan atau gimana sedang kita usut yang jelas pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”ujarnya

Pelaku langsung ditangkap oleh petugas gabungan Unit Opsnal Polsek Padang Timur dam Jajaran Ospnal Satreskrim Polresta Padang. (mat)