Jalan Provinsi Rusak di Tanah Datar Kewenangan Pemprov

Bupati Eka Putra.(*)

BATUSANGKAR – Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan terkait jalan rusak atau berlubang yang ada di Kabupaten itu merupakan jalan yang kewenangnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kerusakan tersebut telah disampaikannya ke Pemerintah Provinsi, baik secara bersurat maupun disampaikan langsung ke Gubernur Sumatera Barat.

Menurut Bupati, infrastruktur yang bagus terutama jalan merupakan salah satu hal terpenting dalam peningkatan perekonomian masyarakat.

“Saya meminta kepada dinas terkait untuk terus memantau jalan-jalan, irigasi dan infrastruktur lainnya, karena saya memandang pentingnya infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Eka, Selasa, (9/5/2023).

Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Tanah Datar, Refdizalis menyatakan terkait jalan provinsi yang rusak di Tanah Datar telah disampaikan ke pihak provinsi.

Sementara untuk jalan yang wewenangnya Kabupaten Tanah Datar dari total 1503, 22 kilo panjang jalan, 77, 18 persen diantaranya dalam kondisi mantap, 7, 20 persen jalan dalam kondisi sedang, sisanya dalam kondisi rusak sedang dan ringan.

Terkait jalan rusak sedang dan ringan tersebut, pihaknya terus berupaya dalam meningkatkan kualitas jalan. Sebagaimana instruksi Bupati salah satu hal terpenting dalam peningkatan perekonomian masyarakat.

“Jika kewenangannya Pemkab Tanah Datar, kita akan perbaiki. Kalau kewenangannya provinsi kita kirimkan surat agar diperbaiki,” kata dia. (Mc)