Jalan Panjang Korban Kejahatan Seksual Mendapatkan Pendidikan

“Bagi yang mau akan kami kawal hingga mereka lulus. Jika ingin kuliah juga kami dampingi,” terang Gemala.

Terakhir Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Sumbar, mendampingi anak korban kejahatan seksual di Padang Pariaman, korban akhirnya meneruskan pendidikan. Sampai akhirnya korban dikembalikan ke daerah asalnya. Sebab pemerintah setempatlah yang berwenang mengawal kasus hingga sianak kembali melanjutkan pendidikan.

“Kami di UPTD provinsi adalah tempat rujukkan ketika sebuah kasus tak mampu diselesaikan kabupaten/kota. Setelah kami carikan solusi, korban dikembalikan ke daerah. Daerahlah yang bertanggung jawab untuk anak-anak korban kejahatan seksual,” terangnya.

Di provinsi Sumbar sendiri, kata Gemala Ranti, belum banyak yang UPTD, kondisi ini menyulitkan pihaknya berkoordinasi dengan daerah dalam menyelesaikan kasus, apalagi pendidikan bagi anak-anak korban kejahatan seksual. Sebab provinsi tak memiliki wilayah.

“Meski demikian, jika UPTD ada di masing-masing daerah, ini akan memberi kemudahan bagi kami dalam membantu para korban kejahatan sosial dalam mendapatkan haknya. Salah satunya pendidikan mereka yang sering putus di tengah jalan. Karena itu kami mendorong dan berharap pemerintah kabupaten kota segera membentuk UPTD, sebab sudah ada aturan pembentukkan UPTD dari Kemendagri RI,” terangnya lebih jauh.

Hak Korban Diberikan

Berbeda dibanding daerah lain,Kota Padang sebagai ibukota provinsi Sumbar justru sudah memberikan hak-hak pendidikan bagi anak korban kejahatan seksual. Di kota bengkuang itu mereka difasilitasi untuk tetap belajar dan pengawasan dari dinas pendidikan setempat.

“Kami di Padang sangat ekstra dalam mengawal kasus-kasus kejahatan seksual yang menimpa anak usia sekolah. Jika ditemukan kasus kami akan mengawalnya.Terakhir ada pelajar yang berhadapan dengan hukum. Mereka diamankan Pol PP Padang ke tempat penampungan. Kebetulan saat penangkapan sedang ujian sekolah. Kami mengantarkan soal-soal ujian ke tempat penampungan yang berada di Solok,” terang Ketua Guru BK Padang, Erdawati kepada topsatu.com, belum lama ini.

Disebutkan,anak-anak korban kejahatan seksual,baik pelaku atau pun korban akan mendapatkan haknya sebagai pelajar. Meski ada beberapa sekolah yang enggan menerima atau menampung mereka kembali sebagai siswa di sekolah tempat korban atau pelaku menempuh pendidikan.

“Kepala dinas kami sudah wanti-wanti,tidak ada anak yang berhadapan dengan hukum putus sekolah. Jadi mau tak mau, semua sekolah harus menjalankan perintah kepala dinas. Semua demi pendidikan anak-anak korban kejahatan seksual tersebut. Harapannya mereka bisa melanjutkan pendidikan dan masa depan mereka tidak putus di tengah jalan, karena kasus yang menimpa dirinya,” terang Erna.
Anugerah Kota Layak Anak

Padang sebagai ibu kota provinsi Sumbar, kembali meraih anugerah Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada 2021. Itu membuktikan kota bingkuang tersebut peduli pada generasi penerusnya. Meski pandemi, penghargaan tetap diraih sebagai komitmen dan kepedulian yang kuat dalam memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak.