Jaksa Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi APB Nagari Silokek

Setelah ekpose Tim Penyelidik Kejari Sijunjung naikan status dari penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan APB Nagari Silokek. (ist)

SIJUNJUNG – Tim Penyelidik Kejari Sijunjung naikan status dari penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan oleh perangkat Nagari Silokek, Kecamatan Sijunjung, didalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) nagari 2018 – 2021.

Kajari Sijunjung melalui Kasi Intel Eriyanto mengatakan, adanya dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran yang dilakukan walinagari beserta perangkatnya dalam mengelola APB Nagari Silokek 2018, telah ditingkatkan status penyelidikan ke penyidikan, Selasa (14/6) setelah digelar ekpose di aula Kejari.

Ekpose yang diikuti oleh para Kasi, Jaksa, dan Calon Jaksa, Kasi Pidsus Fengki Andrias, memaparkan telah diperiksa sebanyak 32 orang untuk dimintai keterangan yang terdiri dari pihak ke 3, perangkat Nagari Silokek, dan Inspektorat serta 117 dokumen yang berhasil dikumpulkan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat Nagari Silokek, 08 Maret 2022 dan adanya LHP Inspektorat 2021 yang tidak ditindaklanjuti Nagari Silokek.

Berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dan diperkuat dengan data-data serta fakta yang terkumpul, maka tim penyelidik berkesimpulan sejauh ini telah ditemukan adanya peristiwa pidana terkait tindak pidana terkait penyimpangan penggunaan anggaran.

Sesuai pasal 1 angka 5 KUHAP yang menerangkan dalam penyelidikan ini merupakan upaya penyelidik untuk mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sehingga tim berpendapat ditemukannya tindak pidana dalam perkara ini maka penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. (aci)