Jabatan DPP Alumni UBH 2016-2021 Masih Sah Secara Hukum

Wakil Ketua Umum DPP Alumni Universitas Bung Hatta Padang, Hengky Mustav Sabarta, SH, foto bersama sesaat sebelum memberikan keterangan terkait masa jabatan mereka yang masih sah karena diperpanjang atas putusan dewan pengawas, pembina, penasehat, pakar dan dewan penyantun. Ist

PADANG-Wakil Ketua Umum DPP Alumni Universitas Bung Hatta Padang, Hengky Mustav Sabarta, SH, menyayangkan adanya deklarasi pernyataan sikap yang mengatakan masa jabatan DPP Alumni UBH periode 2016-2021 tidak sah atau cacat hukum. Itu disampaikan lantaran jajaran DPP tersebut belum melaksanakan Mubes VII yang terhalang karena pandemi Covid-19.

“Dalam hal ini kami ingin meluruskan apa yang disampaikan dalam pertemuan sebagian kecil alumni UBH se Jabodetabek di Jakarta. Secara SK memang masa jabatan kami DPP Alumni UBH berakhir pada 20 Mei 2021. Tapi karena situasi pandemi kami tidak bisa melaksanakan mubes untuk pemilihan ketua baru,” kata Hengky.

Atas kondisi itu dilakukanlah rapat bersama dewan pengawas, pembina, penasehat, pakar dan dewan penyantun pada 18 Juni 2021 di salah satu restoran di Padang. Hasil rapat memutuskan memperpanjang masa jabatan ketua umum DPP alumni selama 3 bulan, untuk melaksanakan mubes.

Mubes pertama semula dijadwalkan 19 Juli 2021, sesuai hasil rakernas pada April 2021. Tapi tidak bisa dilaksanakan karena pandemi.

“Diperpanjangnya masa jabatan kami sekaligus menggeser pelaksanaan mubes yang direncanakan sebelumnya. Kami juga sudah mempersiapkan panitia mubes yang akan dilaksanakan pada 18 September 2021 di Padang,”terangnya.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan Ketua DPP Alumni 2016-2021, kewenangan DPP Alumni secara otomatis langsung melekat.

“Jadi tidak ada saat itu ditunjuk carateker, Plt dan lainnya sebab adanya perpanjangan masa jabatan. Keputusan dewan itu bukan saja hanya kebijakan tapi ada dasarnya dalam anggaran dasar dan rumah tangga DPP alumni BAB XII peraturan khusus pasal 42 bab BAB XII tentang aturan peralihan,” katanya lebih jauh.

Atas dasar itu, kata Hengky, jika ada yang mengatakan kepemimpinan Ketua DPP Alumni 2016-2021 tidak sah dan cacat hukum, itu tidak benar.

“Ini yang kami luruskan agar tidak timbul hal-hal yang merugikan ke depannya,” ujarnya, didampingi Beni Marsose, S.E (ketaua dewan pengawas DPP), DR.Zulherman, ST, M.Sc (sekjend DPP), Yosef Rahmadi, S.E (wakil sekjend DPP), Ricky Edwin, S.H (dewan pengawas DPP)
dan Victor Siagaian, S.E (dewan pengawas DPP)

Tidak Memihak

Wakil Ketua umum DPP Alumni Universitas Bung Hatta Padang, Hengky Mustav Sabarta, SH,M.H. menjelaskan DPP tidak akan memihak kepada salah satu bakal calon ketua umum. Dan siapa saja berhak untuk ikut pemilihan tersebut.

Berikut data sementara Nama nama bakal calon ketua umum DPP IKB Alumni UBH periode 2021-2026
1. DR. IR. Rudy Rinaldy, M.T.
2. DRS. Prinaldi, M.M.
3. Ike Agung M.P., S.E.
4. IR. Iman Satria, S.T., M.T., IPM, ASEAN.ENG
5. Kolonel John Rizal, S.E., M.Si.
6. Yan Kurnia Ramli, S.H.