Ingin Ajukan KUR BRI 2024? Berikut Kriteria Calon Debitur yang Bakal Cair

Sumber foto: Youtube ENR Project Review
Sumber foto: Youtube ENR Project Review

PADANG – Dalam artikel ini akan mengulas terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia atau BRI di tahun 2024.

Dikutip dari kanal Youtube ENR Project Review, ia menjelaskan beberapa kriteria yang akan diterima pengajuan KUR BRI 2024.

Seringkali ada pertanyaan tentang pengajuan KUR BRI tahun 2024, tetapi jarang yang menanyakan mengenai kriteria debitur dan prediksi pembukaannya.

“Pertama-tama, mari kita bahas prediksi kriteria debitur KUR BRI tahun 2024,” ujar admin pada kanal youtube tersebut.

KUR adalah singkatan dari Kredit Usaha Rakyat, program pembiayaan atau kredit bersubsidi dari pemerintah dengan bunga rendah.

Kredit ini disalurkan dalam bentuk pinjaman untuk modal kerja dan investasi kepada nasabah UMKM produktif, baik individu maupun badan usaha, yang layak dan belum memiliki agunan atau belum bankable.

Subsidi bunga yang diberikan oleh pemerintah mencapai 10% per debitur.

Kriteria nasabah KUR adalah yang layak namun belum memiliki agunan, sehingga agunan utama dari KUR adalah usaha atau objek yang dibiayai.

Pengajuan KUR ini dapat membantu pengembangan usaha dan modal usaha khususnya untuk UMKM.

Hal yang perlu dicatat, nasabah harus layak, sesuai dengan penghasilan usaha yang sedang berjalan.

  • Pengembangan usaha yang sudah berjalan minimal selama 6 bulan.
  • Calon debitur tidak pernah menerima kredit umum komersial sebelumnya.
  • Boleh memiliki kredit konsumtif, namun dengan catatan riwayat angsurannya lancar.
  • Dapat mengajukan KUR jika sebelumnya merupakan debitur Ultra Mikro, dengan syarat melunasi kredit sebelumnya.

Prediksi Kriteria Debitur Mikro KUR BRI Tahun 2024

  • Individu, badan usaha, atau kelompok usaha.
  • Usia minimal 21 tahun (bisa di bawah 21 tahun jika sudah menikah).
  • Memiliki usaha UMKM produktif dan layak dibiayai kredit.
  • Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
  • Belum pernah menerima kredit umum komersial sebelumnya.
  • Boleh memiliki kredit konsumtif dengan riwayat angsuran lancar.
  • Boleh mengajukan KUR setelah melunasi KUR sebelumnya.
  • Masih memiliki limit akumulasi plafon KUR sesuai aturan yang berlaku.