Indeks Kepuasan Pelayanan Masyarakat di Tanah Datar Meningkat Tinggi

Ketua Tim LPPM Unand Ria Ariany dihadapan Bupati Eka Putra. (Ist)

BATUSANGKAR – Indeks kepuasan masyarakat di Kabupaten Tanah Datar dalam 3 tahun lalu sampai 2023 ini dengan indeks pelayanan masyarakatn meningkat sangat tinggi, karena adanya transfer pelayanan melalui digital.

“Alhamdulillah, berdasarkan survey pelayanan publik di 40 organisi perangkat daerah di Tanah Datar sangat baik dengan nilai rata-rata diatas 90,” kata Ketua Tim LPPM Unand DR. Ria Ariany M.Si saat ekpose hasil survei IKM Pemkab Tanah Datar 2023 di gedung Indojolito Batusangkar kemarin.

Ria Ariany mengatakan dari beberapa kabupaten/kota yang sudah dilakukan survey, Tanah Datar termasuk yang nilai IKM nya tertinggi.

“Kami sebelumnya agak ragu karena rata-rata baik, sekarang kok meningkat, mungkin karena berbagai inovasi yang dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah,” kata Ria.

Ia menambahkan, dari 40 perangkat daerah yang dilakukan survey kepada masyarakat secara randown selama 4 bulan dengan 2.151 sampel, mendapatkan hasil nilai rata-rata diatas 90 dengan nilai tertinggi 99,11 dan terendah 89.

Ria bersama tim juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama semua perangkat daerah selama pelaksanaan kegiatan survey.

Atas hasil survei ini, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terimakasih, karena telah melakukan survey IPM dijajaran Pemkab, yang ternyata nilainya rata-rata sangat baik.

“Kami ucapkan terimakasih kepada LPPM UNAND Padang yang telah menyampaikan hasil survey IKM masyarakat Tanah Datar dibawah pimpinan ibu DR. Ria Ariany. Kami juga mengapresiasi karena LPPM Unand sudah melakukan survey tingkat kepuasan masyarakat dan tentunya hasil pelaksanaan survey ini akan menjadi tolak ukur terhadap peningkatan pelayanan kami pada masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, tambah Bupati, dengan adanya survey ini membuktikan bagaimana kerja kami bersama tim OPD.

Menurut Kabag organisasi Irsyad, survey yang dilakukan LPPM UNAND Padang merupakan salahsatu amanat dari undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2014 tentang standar pelayanan publik.

Ditambahkan, survei yang dilaksanakan bertujuan untuk dijadikan sebagai pedoman perbaikan pemberian pelayanan pada masyarakat Tanah Datar, dan seluruh perangkat daerah dapat berpedoman dari hasil survey tersebut yang dilaksanakan mulai tanggal 31 Januari lalu. (ydi)