Padang  

Hendri Septa Ingin PPKM Level 4 di Padang Berjalan Optimal

Walikota Padang Hendri Septa.

PADANG – Seiring kembali diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Padang terhitung per 26 Juli 2021, Wali Kota Padang Hendri Septa beserta jajaran, Senin (26/7/2021), langsung melakukan monitoring ke sejumlah titik Posko Satgas Covid-19 Kelurahan dan Posko Perbatasan di Kota Padang.

Seperti diketahui, penerapan perpanjangan PPKM Level 4 yang dimulai dari 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021 ini, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo per 25 Juli 2021 ditambah rekomendasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Padang pun ikut dikelompokkan bersama 45 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diminta Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 4 selama delapan hari ke depan.

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa pun kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19 ter tanggal 25 Juli 2021. Setidaknya terdapat (21 poin-red) di dalam SE yang berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang.

Dalam pemberlakukan perpanjangan PPKM Level 4 ini, Wali Kota Padang berharap dapat berjalan dengan optimal, sehingga nantinya penerapan PPKM tak lagi diperpanjang. Caranya tentu bagaimana beberapa parameter yang dijadikan acuan untuk menetapkan kebijakan tersebut dapat terpenuhi.

Antara lain penurunan level asesmen pandemi, kecukupan Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Rate (BOR), penurunan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi di atas 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Hendri Septa mengatakan, monitoring yang ia lakukan tersebut guna memastikan penerapan PPKM Level 4 di Kota Padang yang kembali diperpanjang selama delapan hari ke depan.

Menurutnya, pada beberapa poin di dalam SE terkait, mengharapkan peran Satgas Covid-19 Kelurahan se-Kota Padang yang beranggotakan Lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing dengan wajib menunjukkan beberapa persyaratan.

“Diantaranya harus menunjukkan PCR H-2/Rapid Antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar provinsi, lalu melihatkan sertifikat vaksin Covid-19 (minimal 1 kali vaksin pertama) dan meminta masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19,” terang Hendri. (charlie)