Hasil Rekapitulasi Bukittinggi; Petahana Lolos, Dua Lagi Terancam

Proses rekapitulasi KPU Bukittinggi. (gindo)

BUKITTINGGI – Dua dari tiga bakal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah Bukittinggi belum memenuhi syarat dukungan minimal untuk ditetapkan sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Kedua pasangan bakal calon perseorang yang belum memenuhi syarat itu antara lain pasangan Martias Tanjung – Taufiq Dt Nan Laweh serta pasangan M.Fadli – Yon Afrizal.

Sesuai aturan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur perseorangan di Bukittinggi harus memenuhi syarat minimal 8.145 dukungan.

Sedangkan berdasarkan hasil rekapitulasi terhadap dukungan Pasangan Bakal Calon yang digelar KPU di Grand Royal Denai Bukittinggi, Martias Tanjung-Taufiq Dt Nan Laweh hanya mengantongi sebannyak 854 Dukungan.

Kemudian pasangan Bacalon M.Fadli -Yon Afrizal hanya mengantongi 1.517 dukungan

Sedangkan Ramlan Nurmarias (Petahana) -Syahrizal Dt Palang Gagah berjumlah 11.963 dukungan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan yang digelar oleh KPU itu berarti baru satu bakal calon perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan untuk selanjutnya akan ditetatpkan sebagai calon walikota dan wakil walikota Bukittinggi.

“Dua bacalon lagi belum memenuhi syarat dukungan minimal dan kita memberikan kesempatan kepada kedua bacalon itu untuk perbaikan,”tegas Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura, Senin (20/7).

Sementara kedua bakal calon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan menimal itu sebelum rapat pleno berakhir telah menyatakan keberatan dan menolak hasil hasil rekapitulasi yang digelar KPU Bukittinggi itu.

Martias Tanjung mengatakan menolak reakpitulasi itu ditetapkan karena pihaknya menilai ada perlanggaran dalam proses mengumpulkan dukungan dari salah satu bakal calon.

Pelanggaran itu menurut Martias karena adanya dugaan menggunakan pengaruh kekuasaan dalam mengumpulkan dukungan KTP dari masyarakat melalui program, penekanan dan melalui aparatnya di bawah.

Banyak program program yang telah disiapkan dan disusun anggaranya sejak 2019 untuk mengambil hati masyarakat.

“Pelanggaran pelanggaran itu insya Allah bisa kita buktikan,”ujar Martias

Setelah menolak hasil rekapitulasi itu, baik Martias Tanjung maupun Fadli akan mengugat melalui Bawaslu. (gindo)