Opini  

Guru itu Pengubah Nasib Bangsa

Oleh: Indra Jaya Nauman

Setiap tanggal 25 November kita memperingati Hari Guru Nasional berdasarkan Kepres Nomor 78 Tahun 1994. Tanggal 25 November ini dijadikan hari guru nasional karena pada 25 November 1945 (dua bulan setelah proklamasi) untuk pertama kali para guru se Indonesia mengadakan kongres di Solo yang melahirkan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Peringaan ini sangat penting dan strategis karena peran penting guru dalam mementukan masa depan bangsa. Sebagaimana dinyatakan pada diktum Menimbang dalam Kepres Nomor 78 Tahun 1994, bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Jauh sebelum itu, Al-Quran, surat Ar-Ra’du, ayat 11 menyatakan , “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, suatu bangsa kecuali kaum atau bangsa itu sendiri yang mengubah nasibnya.” Suatu kaum, suatu bangsa , terdiri atas berbagai pekerjaan atau profesi. Ada yang berprofesi sebagai pejabat, politikus, dokter, arsitek, pedagang, petani, nelayan, dan guru, dan lain-lain. Dari banyak pekerjaan atau profesi itu, profesi manakah yang bisa atau bertanggung jawab mengubah nasib kaum atau bangsanya? Who can change the nation? Jawabannya adalah g-u-r-u. Guru lah yang bertanggung jawab mengubah nasib bangsa ini.

Mengapa hanya guru yang bisa mengubah nasib bangsa ini. Pertama, ada hadis yang mengatakan bahwa sebaik-baik kamu adalah yang mempelajari al-Quran dan mengajarkannya. Itu adalah g-u-r-u. Kedua, hanya profesi guru berkaitan langsung dengan peserta didik yang merupakan komponen utama masa depan suatu bangsa. Ketiga, hanya guru yang tugas utamanya adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik Pada hakikatnya, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih itu adalah mengubah perilaku, pengetahuan, dan keterampilan menuju hal yang positif dan bermanfaat. Guru mengubah nasib bangsa dengan memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tentu tidak semua guru akan jadi pengubah nasib bangsa. Hanya guru-guru yang sudah memenuhi persyaratan profesionalitas. Guru profesional adalah guru yang menjadikan pekerjaannnya sebagai sumber penghasilan kehidupan, yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan; yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu; yang memerlukan pendidikan profesi.

Kriteria guru profesional itu diatur melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, yang dipertegas melalui PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Di sana disebutkan bahwa guru profesional itu harus: (1) memiliki kualifikasi akedemik minimal S1, (2) memiliki sertifikat pendidik, (3) memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (UU nomor 14 Tahun 2005, Bab II)

Secara moral dan juridis formal, adanya 3 produk hukum: (1) Kepres Nomor 78 Tahun 1994 Tentang Hari Guru. (2) UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (3) PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru- menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian besar kepada profesi guru. Hanya saja, Pemerintah belum melaksanakan Undang-Undang dan PP tersebut secara sungguh-sungguh.

Misalnya berkaitan dengan hak-hak guru sebagaimana disebutkan pada pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 2005 itu. Pada ayat 1a dinyatakan terdapat sepuluh hak guru, antara lain, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial. Hal ini diperjelas pada Pasal 15 Ayat 1 berupa: gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan. Jika itu ditafsirkan, berarti yang memperoleh itu adalah guru yang berstatus ASN dan sudah menerima tunjangan sertifikasi.

Masalahnya, belum semua guru memperoleh dan mendapatkan hak tersebut. Menurut data Badan Pusat Statisik jumlah guru tahun 2023 ini sebanyak 3,37 juta orang, belum termasuk guru di lingkungan Kementerian Agama. Data yang diperoleh dari databoks jumlah guru yang tersertifikasi belum sampai 50 persen. Artinya, masih ada sekitar 1,7 juta guru yang belum memperoleh haknya, seperti yang dinyatakan pada Pasal 14, Ayat 1a, UU Nomor 14 Tahun 2005 tersebut. Lebih parah lagi, dari 1, 7 juta guru tersebut, terdapat sebanyak 529.770 orang guru honorer, guru sukarela. Guru-guru yang bertugas dengan status yang tidak jelas. Jangankan akan memperoleh memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial, memperoleh penghasilan untuk kebutuhan hidup minimal saja masih jauh.

Tentu dapat dibayangkan bagaimana kualitas pelayanan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru yang belum profesional, guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik, guru honorer yang bekerja dengan upah jauh dari kebutuhan hidup minimal? Pasti saja tidak akan terlaksana seperti yang diinginkan. Sudah bisa juga dipastikan bahwa mutu pendidikan yang dihasilkan, untuk mengubah, memperbaiki nasib bangsa juga tidak akan tercapai.

Nah, dalam rangka peringatan Hari Guru tahun ini, kalau pemerintah memang ingin memperbaiki, mengubah nasib bangsa, -menuju Indonesia Emas 2045, pemerintah bersungguuh-sungguh membangun sektor pendidikan. Pembangunan sektor pendidikan, selain membangun sarana dan prasarana, yang sangat mendesak adalah perhatian tehadap guru. Pemerintah harus sungguh-sungguh melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahn 2005 juncto PP Nomor 74 Tahun 2008. Pemerintah harus memastikan bahwa semua guru yang diberi amanah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik adalah guru-guru yang profesional dan telah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial. Pemerintah perlu memfasilitasi dan mempermudah guru-guru untuk memperoleh sertifikat pendidik; memberikan status yang jelas kepada para guru honorer,

Melalui tulisan ini kita ucapkan selamat memperingati hari guru nasional. Mari jadikan mpmentum peringatan tahun ini untuk meningkatkan kompetensi dan dedikasi memberikan layanan pendidikan. Insya Allah, guru akan menjadi pengubah nasib bangsa, Indonesia Emas 2045 akan dapat diraih.

Pada kesempatan ini kita ucapkan selamat memperingati Hari Guru Nasional kepada semua guru. Kita himbau semua guru agar meningkatkan kompetensi dan dedikasi guna membuktikan bahwa guru itu bisa mengubah nasib bangsa menjadi lebih baik. Dengan kompetensi dan dedikasi yang optimal dari para guru, Insya Allah Indonesia Emas 2045 akan kita raih. Semoga! (ij.nauman.channel)