Gubernur Mahyeldi Minta Seleksi Ulang Pengurus Baznas Sumbar

Gubernur Sumbar, Mahyeldi A. (ist)

PADANG – Pemprov Sumbar melalui Biro Bina Mental dan Kesra masih menunggu arahan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat terkait pelantikan pengurus Baznas Sumbar periode 2020-2025.

“Sebenarnya kita masih menunggu arahan dari Baznas pusat. Salah satu usulan kita memang izin melakukan seleksi ulang,”sebut Kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar, Syaifullah, Kamis, (12/8).

Diakuinya, panitia seleksi pengurus baru Baznas Sumbar periode 2020-2025 sudah menuntaskan tugasnya. Pansel menghasilkan 10 nama-nama.

Kemudian, 10 nama tersebut sudah dikirimkan oleh gubernur Sumbar ke Baznas Pusat, untuk minta pertimbangan dan penilaian. Surat tersebut juga sudah dibalas oleh Baznas Pusat dengan menyisakan 5 nama saja.

Dikatakan, secara umum proses seleksi pengurus Baznas berlangsung dari Februari sampai Maret 2020. Pada 31 Maret Gubernur Sumbar saat itu masih Irwan Prayitno mengirimkan 10 nama ke Baznas Pusat minta rekomendasi. Proses verifikasi di Baznas Pusat berlangsung pada 4-5 Juni 2020.

Hasilnya, pada 2 November 2020, surat Gubernur Sumbar dibalas Baznas Pusat. Dengan memberikan 5 lama dari 10 nama yang dikirimkan.

Pada 18 Desember 2020, Gubernur Sumbar kembali menyurati Baznas Pusat untuk minta arahan terkait nama-nama yang sudah dibalikan. Dengan pertimbangan, nama-nama yang dibalikan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang diminta oleh Baznas Pusat sendiri.

“Jadi karena pak Gubernur (Irwan Prayitno) merasa sudah diberikan nama saja, maka minta pertimbangan lagi. Jadi gubernur tidak ada pilihan, hanya tinggal menandatangani SK. Sedangkan yang mempertanggungjawabkan SK itu nanti adalah gubernur,” ungkap Syaifullah.

Nama-nama yang ditunjuk oleh Baznas Pusat tersebut juga dinilai tidak memiliki pengalaman di bidang keuangan.

Mengingat pertimbangan itu, sebelumnya diadakan audiensi dengan Baznas Pusat pada 10 Desember 2020. Baznas Pusat menegaskan orang yang duduk di kepengurusan Baznas Sumbar nantinya harus bisa bekerja penuh (full time), bukan menjadikan Baznas Sumbar sebagai sambilan.

“Harusnya Baznas Pusat hanya memberikan penilaian atas nama-nama itu saja, bukan memberikan nama untuk dilantik,” tegasnya.

Pada 12 Januari 2021, Gubernur Sumbar kembali menyurati Baznas Pusat menginformasikan bahwa 5 nama yang dibalikan Baznas Pusat tidak menunjukan komitmen bisa bekerja full time bukan part time.