Padang  

Gubernur: Daerah Zona Hijau Bisa Selenggarakan Shalat Id

Gubernur Irwan Prayitno. (ist)

PADANG – Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan izin kepada daerah yang masuk zona hijau untuk menyelenggarakan Shalat Idul Fitri. Daerah zona hijau adalah wilayah yang taka da kasus covid-19 atau tidak ada kasus warganya positif terinfeksi covid-19.

Untuk diketahui ada tiga daerah di Sumatera Barat yang tidak ada kasus positif covidnya yakni Kota Solok, Sijunjung dan Sawahlunto. Juga ada dua daerah yang baru bebas dari corona yakni Pasaman dan Pasaman Barat.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Senin (18/5) mengatakan, bupati dan walikota bersama Forkompimda jika harus mengizinkan Shalat Id, haruslah memperhatikan beberapa hal antara lain, jumlah jamaah jangan terlalu banyak. “Tempat shalat harus luas, jarak antar warga minimal 1 meter,” katanya.

Panitia harus mensosialisasi protokol kesehatan kepada jemaah Shalat Id, antara lain menyiapkan cuci tangan / penyediaan sanitizer, pakai masker, bawa sajadah sendiri, khutbah tidak panjang, shalatnya cukup ayat-ayat pendek, tidak ada kotak sumbangan yang jalan, tidak boleh salaman dan peluk-pelukan serta cipika cipiki. Jga jarak dan harus diawasi oleh aparat keamanan, Polri, TNI, Pol PP dan yang terkait lainnya.

Pemprov Sumbar sendiri tidak menggelar Shalat Id tahun ini. (yuke)