Gubernur 7% dan Manajemen Fiskal Daerah

Manajemen Fiskal Daerah

Kemampuan gubernur dalam mencapai angka 7% tersebut tentu saja harus diiringi oleh Manajemen Fiskal dalam pengelolaan anggara belanja daerah, memang anggran belanja daerah/APBD Sumbar tidak memberikan kontribusi yang signifikan secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, akan tetapi anggaran belanja/fiskal daerah bisa menjadi alat pendorong yang signifikan dalam mendorong investasi, pembukaan lapangan pekerjaan serta mendorong tumbuhnya sector pertanian dan perdagangan sebagai roh ekonomi Sumatera Barat. Gubernur tidak hanya memiliki kewenangan dalam pengelolaan APBD provinsi yang nilainya kurang lebih Rp7 triliun, akan tetapi juga memiliki kewenangan untuk mengevaluasi APBD kabupaten dan kota.