Google Blokir 17 Pinjol Ilegal! Membahayakan Pengguna

Ilustrasi Uang. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Uang. (Foto: Istimewa)

PADANG – 17 pinjol yang telah diblokir oleh Google. Pinjaman online tidak hanya memberikan kemudahan dalam memperoleh uang, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap privasi penggunanya.

Google telah terpaksa menonaktifkan aplikasi-aplikasi pinjol tersebut setelah penelitian siber dari ESET menemukan bahwa aplikasi-aplikasi ini berbahaya, karena mencuri data pribadi korban dan mengancam untuk melakukan tindakan yang tidak wajar.

Penelitian ini mengidentifikasi sekitar dua belas aplikasi berbahaya yang disebut sebagai SpyLoan.

Aplikasi ini diiklankan sebagai layanan keuangan untuk pinjaman pribadi dengan janji akses dana yang mudah dan cepat.

Meskipun ESET tidak secara spesifik menyebutkan nama-nama aplikasi pinjol tersebut, tim peneliti siber telah memberi peringatan bahwa sudah lebih dari 12 juta unduhan dilakukan melalui Play Store. Informasi ini dikutip dari TechRadar pada Jumat (15/12/2023).

Aplikasi ini juga disebarluaskan melalui berbagai media sosial, toko aplikasi pihak ketiga, dan berbagai situs web, sehingga kemungkinan jumlah unduhan sebenarnya jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan.

SpyLoan sebenarnya bukan hal baru, namun peneliti dari ESET melihat peningkatan aktivitas aplikasi berbahaya ini pada tahun 2023.

Sebagian besar korban berasal dari negara-negara seperti Meksiko, India, Thailand, Indonesia, Nigeria, Filipina, Mesir, Vietnam, Singapura, Kenya, Kolombia, dan Peru.

ESET juga mencatat bahwa aplikasi-aplikasi ini berhasil melewati filter keamanan Google dengan mengikuti kebijakan privasi yang seolah-olah sesuai, standar KYC (Know Your Customer) yang dipersyaratkan, serta meminta izin-izin dengan transparan.

Meskipun demikian, aplikasi-aplikasi ini terkait dengan situs web palsu yang jelas meniru identitas perusahaan yang sebenarnya.

Dari 18 aplikasi yang ditemukan, Google telah menghapus 17 aplikasi dari repositori aplikasinya.

Satu aplikasi terakhir masih tersedia dengan sejumlah izin baru, sehingga masih diizinkan berada dalam platform tersebut.

Demikianlah informasi terkait 17 pinjol yang telah diblokir oleh Google hingga saat ini. (*)