LUBUK BASUNG – Di Agam, perang melawan Narkoba terus digencarkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Agam mensosialisasikan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) untuk aparatur dan masyarakat pada Senin (4/7). Sementara malam harinya Resnarkoba Polres Agam menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu – Shabu.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Ubaidillah mengungkapkan identitas terduga pelaku dengan inisial RS alias Rnl (20) alamat depan SMK Bundo Kanduang Tarok Jorong Sikabu, Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti, 1 (satu) paket sedang narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 12,05 gram yang dibungkus dalam plastik bening yang diletakan di dalam bungkus rokok merk On Bold . Selain itu juga diamankan 1 Unit sepeda Motor merk Honda beat No Pol BA 3501 TV” kata Kapolres
Dijelaskan, awalnya Team Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka RS dicurigai menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan masyarakat, selanjutnya team opsnal Satresnarkoba langsung merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berusaha memberhentikan kendaraan yang dikendarai tersangka” kata Kapolres.
Kemudian, saat kendaraan yang dikendarai RS berhasil diberhentikan, salah satu dari teman tersangka yang berboncengan langsung kabur melarikan diri sedangkan tersangka Rinaldi Saputra berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh para saksi petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan badan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik warna bening yang di simpan di dalam bungkus rokok merek on Bold dengan berat 12,05 gram.
Kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dan dilanjutkan dengan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Agam guna pemeriksaan lebih
Pelaku adalah kurir sabu yang ditugaskan secara khusus oleh bosnya untuk menjemput barang haram tersebut dari jaringan narkoba.
Rencana pelaku barang tersebut akan diberikan ke bosnya untuk diedarkan, namun naasnya pelaku ditangkap polisi setelah menjemput barang haram tersebut.
Saat menjemput barang haram tersebut pelaku sebelumnya berdua dengan temannya, namun saat ditangkap salah satu dari teman pelaku yang berboncengan saat itu berhasil kabur, hingga saat ini team opsnal masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang kabur.
Pelaku sebelumnya sempat berusaha membuang BB, namun upaya pelaku untuk menghilangkan BB tersebut diketahui oleh petugas.
Saat penangkapan terhadap tersangka dilakukan, tidak ada terjadi perlawanan dari tersangka.
Sebelumnya masyarakat sekitar Kampung Tangah sudah resah dengan perbuatan pelaku yang telah dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Atas kejadian penangkapan tersebut masyarakat dan tokoh pemuda nagari kampung tangah Jorong Sikabu memberikan ucapan terima kepada petugas karena telah berhasil menangkap pelaku.
Sesuai komitmennya, Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah, S.H. akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar – akarnya, namun itu tidak terlepas dari bantuan informasi masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka Rinaldi Saputra disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup. (M.Khudri)












