Gaji Pensiunan PNS Agustus 2023, Ada Kenaikan?

Gaji Pensiunan PNS
Gaji Pensiunan PNS

PADANG – Berikut adalah daftar gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditransfer oleh pemerintah pada bulan Agustus 2023.

Setiap pensiunan PNS, tetap diberikan gaji oleh pemerintah pada masa tuanya. Meskipun tidak lagi berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para pensiunan tetap mendapatkan uang pensiun.

Untuk nominal uang yang diterima oleh seorang pensiunan PNS, pemerintah telah mengaturnya dalam sebuah aturan yang sampai saat ini masih digunakan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran dana yang diberikan.

Nah, setiap PNS yang sudah purna tugas, maka akan tetap mendapatkan uang dari negara berupa uang pensiun yang diberikan setiap bulan.

Baca juga: Sudah Masuk Rekening, Segini Nominal Gaji PNS Agustus 2023, Sudah Ada Kenaikan?

Merujuk pada peraturan tersebut, berikut jumlah uang yang diterima oleh setiap pensiunan PNS, TNI dan Polri untuk setiap bulannya.

Gaji Pokok Pensiun PNS

– PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 sampai Rp2.014.900,00.

– PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 sampai Rp2.865.000,00.

– PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 sampai Rp3.597.800,00.

– PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 sampai Rp4.425.900,00.

Sedangkan untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda menerima uang pensiun sebagai berikut.