Sudah Masuk Rekening, Segini Nominal Gaji PNS Agustus 2023, Sudah Ada Kenaikan?

Gaji PNS Agustus 2023
Gaji PNS Agustus 2023

PADANG – Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hari ini, Selasa 1 Agustus 2023 sudah masuk.

Tetapi, dalam gaji yang dicairkan oleh pemerintah saat ini belum terlihat adanya peningkatan nominal gaji yang ditransfer ke masing-masing rekening PNS ataupun PPPK.

Pasalnya, untuk kenaikan gaji PNS dan PPPK ini baru akan diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu yang menyatakan untuk kenaikan gaji PNS dan PPPK akan diumumkan pada Rapat APBN mendatang.

Jika masih berpatokan pada peraturan sebelumnya, maka gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK tentunya masih belum memiliki perubahan.

Baca juga: Tahapan Tes Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 dan Tata Cara Pendaftaran di Sscasn.bkn.go.id

Berikut daftar gaji PNS dan PPPK yang disesuaikan dengan aturan penggajian masing-masing abdi negara tersebut.

Gaji PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari Golongan Ia sampai dengan Golongan IVe.

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.