Gaek 63 Asal Bayur Ditangkap Terkait Kepemilikan Ganja

Tersangka berikut barang bukti

LUBUK BASUNG -Pelaku penyalahgunaa narkoba bukan saja dari kalangan anak muda dan remaja, kini kakek pun sudah main barang haram yang terlarang itu. Di Jorong Pincuran Tujuah Nagari Bayua, kecamatan Tanjung Raya Agam seorang kakek ditangkap polisi gara-gara narkoba jenis ganja.

ANS usia 63 tahun itu. Dia ditangkap polisi dirumahnya tengah malam “haniang” pukul 00.45 Wib menjelang sahur Selasa (5/4). Polisi langsung menggerebek yang bersangkutan dalam rumahnya.

Sebelum ditangkap polisi menduga laki laki beranak dan bercucu ini melakukan penyalahgunaan Narkotika gol. 1 Jenis ganja. Maka Tim Ops Resnarkoba Polres Agam dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan: SP. Lidik – 18 / IV/2022/ Satrenarkoba tanggal 1 April 2022.
Ketika tim menggerebek yang bersangkutan, gaek yang masih terkantuk kantuk itu tak bisa berkutik, dia langsung diborgol petugas.

Aparat dengan sigap melakukan penggeledahan dalam rumah kakek mengaku pekerjaan wiraswasta ini dan polisi menyita berbagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan, satu plastik hijau berisikan ganja,10 paket ganja dibungkus kertas nasi warna krem, satukaleng rokok berisikan ganja.

Selain itu disita juga uang tunai sejumlah Rp80.000, satu bungkus kertas rokok dan lainnya.

Sesuai ketentuan hukum, penangkapan ini diperkuat oleh saksi saksi yaitu Dike Sumando (32), dan Hendrik (37) keduanya warga Bayur.

Untuk proses selanjutnya, tersangka ditahan di Mapolres Agam di Lubuk Basung. Dilihat jumlah barang bukti yang disita, walaupun belum disimpulkan kuat dugaan tersangka bukan saja pemakai tapi juga pengedar.

Kapolres Agam yang baru AKBP Feri Ferdian yang mengganti AKBP Dwi Nur Setiawan menegaskan pihak terus memerangi pelaku narkoba si wilayah hukum Polres Agam. “Operasi memerangi narkoba terus kita lakukan, karena pelaku narkoba apalagi pengedar itu perbuatan menghancurkan generasi ” katanya. (M.Khudri)