Fraksi DPRD Tanah Datar Pertanyakan Tiga Draft Ranperda

Jubir Fraksi Hanura M. Haekal menyampaikan pandangan dan tanggapan fraksinya. (ist)

BATUSANGKAR – Delapan fraksi DPRD Tanah Datar mempertanyakan dan menyampaikan pandangan umum terhadap tiga draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah diusulkan Pemkab.

Disampaikan pada sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Ronny Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, sebagian besar anggota dewan, diikuti Bupati Eka Putra, Forkopimda serta pejabat Pemkab kemarin.

Tiga Ranperda itu adalah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2041, Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Atas Ranperda ini, Juru Bicara Fraksi PPP Arianto menanyakan sikap Pemkab bila Ranperda RTRW 2021-2041 nanti disahkan, bagaimana nasib bangunan sudah berdiri saat ini hingga dianggap melanggar aturan.

Kemudian, dalam Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang memecah Badan Keuangan Daerah menjadi dua, Fraksi PPP juga mengusulkan agar Pemkab memecah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua yakni Dinas Pendidikan, dan Dinas Kebudayaan.

Juru Bicara Fraksi Perjuangan Golkar Herman Sugiarto mempertanyakan apakah Ranperda RTRW 2021-2041 ini sudah melalui kajian yang jelas dengan pertimbangan tenaga ahli sehingga tata ruang wilayah tercipta dengan baik.

Kemudian, memecah dua badan dalam Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, apakah sudah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang cukup sulit saat ini karena masih di tengah pandemi COVID-19.

Ranperda ini juga dipertanyakan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Nasdem melalui juru bicara Khairul Abdi, Gerindra Kamrita, PAN Alimuhar, Demokrat Donna, Fraksi Hanura M Haekal dan PKS Nurzal.

Sementara, pada sidang paripurna sebelumnya, Bupati Eka Putra menyampaikan pengajuan Ranperda RTRW 2021-2041 bertujuan untuk penyesuaian RTRW Wilayah Tanah Datar dan menyempurnakan struktur wilayah dan pola ruang wilayah berikut dengan ketentuan umum peraturan zonasinya, mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup.

Pengajuan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini adalah untuk memecah OPD Badan Keuangan Daerah menjadi dua yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang keuangan.

Badan Keuangan Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan pendapatan.

Kemudian, pengajuan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu ini bertujuan meningkatkan pemasukan penerimaan pendapatan daerah, dan pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya pelayanan publik dalam retribusi perizinan tertentu. (ydi)