Di bangunan tersebut, mereka dapat mengolah, memproduksi, hingga menjual/memasarkan produk yang dibuat.
“Jadi, desain bangunan juga bersekat – sekat. Ada dapur, dan ruang pemasaran. Dan, terpenting adalah bangunan tersebut bisa mencerminkan kebersihan serta higienisnya produk dihasilkan,” ucap Riri Lovita.
Menyoal syarat penerima bantuan tambahnya, adalah tanah lokasi bangunan milik kelompok, dan bukan pribadi (dihibahkan menjadi milik kelompok).
Bangunan juga harus sudah ada pondasi lama. Kontinyu (berkelanjutan) dalam membuat produk, kelompok berbadan hukum, dan memasukkan permohonan ke dinas perikanan dan pangan Pessel.
Kalau semua syarat sudah terpenuhi, tim dari dinas melakukan survey ke lokasi, dalam rangka pengecekan lapangan.
“Untuk tahun ini (2023), kegiatan sama juga ada. Di mana, akan dibantu beberapa kelompok dari sumber dana DAK 2023,” ujar Riri Lovita. (tsp)