Empat Klub Panahan Resmi Terdaftar di Perpani Kota Padang

Perwakilan empat klub panahan foto bersama usai pengukuhan oleh Pengurus Kota Perkumpulan Panahan Indonesa (Perpani) Kota Padang, Rabu (5/2). (Ist)

Maka dengan ini PP. PERPANI menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Pasal 3 Tujuan (AD/ART PERPANI) ayat 1, 2 dan 3 tersebut, mengajak seluruh insan olahraga panahan membentuk manusia Indonesia seutuhnya sehat jasmani rohani. Dengan semangat keolahragaan yang murni demi kehormatan negara dan kebesaran olahraga, menegakkan panji-panji olahraga serta memasyarakatkan olahraga, membina mengkoordinasikan seluruh kegiatan olahraga panahan di Tanah Air berdasarkan prinsi-prinsip gerakan modern dan peraturan FITA/WA yang selaras dengan falsafah negara Pancasila dan UU 1945.

Dalam Pasal 4 Sifat (AD/ART PERPANI) tersebut PERPANI, satu-satunya organisasi olahraga panahan di Indonesia. Dalam Pasal 5 Kewajiban dan Usaha (AD/ART PERPANI) ayat 1, 2 dan 3 tersebut menjadikan olahraga panahan, sebagai gerakkan olahraqa masal yang tumbuh berkembang ke segenap lapisan masyarakat ke seluruh pelosok Tanah Air. Membina organisasi olahraga panahan, mengkoordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan di bidang organisasi/kewilayahan dan pembinaan.

Disebutkannya, PERPANI adalah anggota KONI Pusat, KOI, SEAAF, AAF dan FITA/WA. 107