Opini  

Efek, Hukuman dan Penyalahgunaan Narkoba Golongan 1

Ilustrasi. (ist)

Oleh Alvin Ramdani Pratama

Universitas Perintis Indonesia, Fakultas Farmasi

Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) saat inisemakin marak terjadi. Penyalahgunaan ini akhirnya menimbulkan ketergantungan. Ketergantungan dapat menyebabkan masalah serius dalam halekonomi, sosial, mental, kriminalitas dan penyakit fisik. Penyalahgunaan NAPZA terjadi seperti fenomena gunung es dimana terdapat peningkatan prevalensinamun hanya sedikit yang terlihat. Hal ini disebabkan karena peredaran gelap yang tidak bisa dicegah sehingga mendapatkan zat tersebut menjadi mudah.

Heroin di Indonesia dikenal dengan nama yang sama. Pada kadar yang lebih rendah dikenal dengan sebutan putauw. Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alakaloid. Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disistensikan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida dan heoin jug dapat menyebabkan kecanduan. Heroin didapatkan dari pengeringan ampas bunga opium yang mempunyai kandungan morfin dan kodein yang merupakan penghilang rasa nyeri yang efektif dan banyak digunakan untuk pengobatan dalam obat batuk dan obat diare.Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, jumlahkasus narkoba yang terkait hukum pada tahun 2013 sebanyak 35.436 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 21.119 orang merupakan pengguna golongan narkotikadengan jumlah 1.695 orang memakai heroin.

Penggunaan heroin lebih sering dengan suntikan atau injeksi, dan penggunannya disebut dengan Injection Drug User ( IDU). Pemakaian heroin dengan jarum suntik akan memperbesar risiko timbulnya penyakit fisik seperti HIV, hepatitis, dan penyakit fisik lainnya. Penyakit fisik ini juga dapat menular dari satu pemakai ke pemakai lainnya akibat pemakaian jarum suntik secara bersama sama. Hal ini menjadi perhatian untuk dicegah karena semakin meluasnya penularan penyakit tersebut (Kementerian Kesehatan, 2012).Ketergantungan heroin dapat terjadi karena berbagai macam faktor salah satunya faktor keluarga dan faktor kepribadian. Faktor keluarga yang dimaksud adalah fungsi dari sebuah keluarga. Kepribadian yang dimaksud adalah kepribadian yang mempermudah terjadinya ketergantungan. Hal ini menjadi dasar untuk melakukan penelitian ini.

EFEK HEROIN (DIASETIL MORFIN)

1. Analgesia
Khasiat analgetik didasarkan atas 3 faktor:
⦁ Meningkatkan ambang rangsang nyeri
⦁ mempengaruhi emosi, dalam arti bahwa morfin dapat mengubah reaksi yang timbul menyertai rasa nyeri pada waktu penderita merasakan rasa nyeri. Setelah pemberian obat penderita masih tetap merasakan (menyadari) adanya nyeri, tetapi reaksi khawatir takut tidak lagi timbul.
⦁ Memudahkan timbulnya tidur.

 

1. Eforia
Pemberian morfin pada penderita yang mengalami nyeri, akan menimbulkan perasaan eforia dimana penderita akan mengalami perasaan nyaman terbebas dari rasa cemas. Sebaliknya pada dosis yang sama besar bila diberikan kepada orang normal yang tidak mengalami nyeri.
1. Sedasi
Pemberian morfin dapat menimbulkan efek mengantuk dan lethargi. Kombinasi morfin dengan obat yang berefek depresi sentral seperti hipnotik sedatif akan menyebabkan tidur yang sangat dalam.
1. Pernafasan
Pemberian morfin dapat menimbulkan depresi pernafasan, yang disebabkan oleh inhibisi langsung pada pusat respirasi di batang otak. Depresi pernafasan biasanya terjadi dalam 7 menit setelah ijeksi intravena.
1. Kulit
Mengakibatkan pelebaran pembuluh darah kulit, sehingga kulit tampak merah dan terasa panas. Seringkali terjadi pembentukan keringat, kemungkinan disebabkan oleh bertambahnya peredaran darah di kulit akibat efek sentral danpelepasan histamin.

Heroin harus dikosumsi dengan anjuran dokter dan pengawasan dokter, tidak bisa memakainya secara sembarangan. Banyak sekali penyalahgunaan pada heroin ini karena banyak oknum yang tidak bertnganggung jawab menjual secara ilegal. Aparat juga harus menindak lanjuti para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Undang-undang juga sudah ada menerangkan sanksi-sanksi yang akan di berikan kepada oknum-oknum pengedar dan penggunanya sebagai berikut :

Pasal Nomor 78
Menanam, memelihara, mempunyai, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.

Pasal Nomor 79
Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol II, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta; Narkotika Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.